FP4 NTB Tuntut Keseriusan Pol PP Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 - Koran Mandalika

FP4 NTB Tuntut Keseriusan Pol PP Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) menggelar audensi dengan Sat Pol PP Lombok Tengah.

Kedatangan mereka untuk memastikan fungsi dan peran Pol PP dalam mengawal Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman menyampaikan kedatangannya untuk membahas dan menuntut keseriusan Pol PP dalam mengawal penegakan perda tersebut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib menjelaskan, pada pasal 5 huruf (a) mengatakan setiap orang, badan hukum, dan perkumpulan, dilarang menyebarkan brosur, pamflet, dan sejenisnya di sepanjang jalan umum.

Baca Juga :  Harga Sembako Meroket, Rachmat PDIP Tekankan Pemerintah Segera Intervensi

Pada huruf (b) dilarang memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon atau bangunan lainnya.

Selain itu juga masih dalam perda tersebut selanjutnya pada BAB III mulai pasal 10 sampai dengan 17 membahas mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran.

Menurut habib, pola atau peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 perda tersebut sudah berkali kali berulang terjadi hampir di setiap kontestasi demokrasi.

“Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kami adanya ketidakseriusan pihak Pol PP dalam mengawal penegakan Perda itu,” kata Habib, Jumat (31/5).

Bukan tidak mendasar, kata Habib, di beberapa titik Kota Praya, banyak pohon sudah terpasang poster calon-calon kepala daerah.

Baca Juga :  Selamat! Apriyan Nahkodai PMII Lombok Tengah, Fokus Majukan Organisasi

“Bahkan, di samping persis kantor Pol PP ada terpasang poster salah satu bacabup Loteng. Ada apa ini? Kan, janggal sekali,” ujar Habib.

Sementara itu, Wakasat Pol PP Lombok Tengah Haji Budiman menyampaikan terima kasih atas kedatangan, masukan, dan saran dari lembaga FP4.

“Akan jadi atensi dan evaluasi ke depannya apa yang menjadi masukan dan kritikannya,” kata Budiman.

Pihak Kabid Pol PP Lalu Rusdi berjanji mulai Senin depan akan evaluasi dan tertibkan semua pelanggaran kaitannya dengan pemasangan pamflet APK yang ditempel di pohon. (*)

Berita Terkait

Jalan Dekat Rumah Bupati Lombok Tengah dan Dewan Rusak Parah, Lihat Tuh!
Sampah Menumpuk Bukti Pengunjung Taman Tastura Praya Membeludak
Begini Upaya Pemkab Lombok Tengah Tekan Harga Bapok
Segini Setoran Deviden PDAM Lombok Tengah ke Pemkab
Dewan Usulkan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah
Hargai Cabai Meroket, Wabup Lombok Tengah Sidak Pasar Renteng
Telurkan 3 Perda Berkualitas, DPRD Lombok Tengah Gelar Publik Hearing di Akhir 2024
Pak Bupati, Jembatan di Desa Kateng Hampir Amblas, Butuh Alat Berat

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 19:33

VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Suluhnusantara.news untuk Perkuat Distribusi Informasi

Senin, 10 Februari 2025 - 19:22

CONCERT LYFE: Istilah Baru di 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 18:25

Jangan Lupa! Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Mulai Bisa Dipesan Setiap Pukul 00.00 WIB

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00

Dukungan Trump untuk Kripto AS: Akankah Era Dominasi Dimulai?

Senin, 10 Februari 2025 - 16:06

Dukung Bulan Literasi Kripto 2025, Fasset dan SEEDS Finance Ajak Masyarakat Pahami Investasi Kripto

Senin, 10 Februari 2025 - 16:00

Saham Pinterest Meroket! Pendapatan Kuartalan Tembus USD $1 Miliar

Senin, 10 Februari 2025 - 15:38

Apa itu Barantum? Fitur dan Manfaatnya Untuk Bisnis Anda

Senin, 10 Februari 2025 - 10:40

Timothy Ronald Memprediksi Bitcoin Akan Ke 20 Miliar

Berita Terbaru

Teknologi

CONCERT LYFE: Istilah Baru di 2025

Senin, 10 Feb 2025 - 19:22