FP4 NTB Tuntut Keseriusan Pol PP Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 - Koran Mandalika

FP4 NTB Tuntut Keseriusan Pol PP Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) menggelar audensi dengan Sat Pol PP Lombok Tengah.

Kedatangan mereka untuk memastikan fungsi dan peran Pol PP dalam mengawal Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman menyampaikan kedatangannya untuk membahas dan menuntut keseriusan Pol PP dalam mengawal penegakan perda tersebut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib menjelaskan, pada pasal 5 huruf (a) mengatakan setiap orang, badan hukum, dan perkumpulan, dilarang menyebarkan brosur, pamflet, dan sejenisnya di sepanjang jalan umum.

Pada huruf (b) dilarang memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon atau bangunan lainnya.

Baca Juga :  Ini Layanan Call Center Untuk Kondisi Darurat di Lombok Tengah

Selain itu juga masih dalam perda tersebut selanjutnya pada BAB III mulai pasal 10 sampai dengan 17 membahas mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran.

Menurut habib, pola atau peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 perda tersebut sudah berkali kali berulang terjadi hampir di setiap kontestasi demokrasi.

“Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kami adanya ketidakseriusan pihak Pol PP dalam mengawal penegakan Perda itu,” kata Habib, Jumat (31/5).

Bukan tidak mendasar, kata Habib, di beberapa titik Kota Praya, banyak pohon sudah terpasang poster calon-calon kepala daerah.

Baca Juga :  Proyek Venue MTQ Lombok Tengah Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

“Bahkan, di samping persis kantor Pol PP ada terpasang poster salah satu bacabup Loteng. Ada apa ini? Kan, janggal sekali,” ujar Habib.

Sementara itu, Wakasat Pol PP Lombok Tengah Haji Budiman menyampaikan terima kasih atas kedatangan, masukan, dan saran dari lembaga FP4.

“Akan jadi atensi dan evaluasi ke depannya apa yang menjadi masukan dan kritikannya,” kata Budiman.

Pihak Kabid Pol PP Lalu Rusdi berjanji mulai Senin depan akan evaluasi dan tertibkan semua pelanggaran kaitannya dengan pemasangan pamflet APK yang ditempel di pohon. (*)

Berita Terkait

Akhyar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Pelambik, Soroti Pelatihan Kerja hingga Dana Hibah OKP
Lombok Tengah Mantap Sambut Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB
Polres Loteng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi PPNS untuk Peningkatan Profesionalisme dan Sinergitas
Perjuangan Ibu Murnah Mengurus Hidup di Tengah Keterbatasan, Pemerintah Beri Pendampingan
Kesempatan Emas! Pemkab Lombok Tengah Lelang 53 Motor Dinas, Harga Mulai Rp281 Ribu
Kapten Benzema Antar Angkasa FC ke Semifinal, Selangkah Lagi Menuju Pentas Nasional di JIS Jakarta
Dedikasi Tanpa Henti, RSUD Praya Rayakan Hari Perawat Internasional 2026
SPAM Mandalika Tetap Suplai Air Bersih Kawasan KEK Mandalika

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00

Kenalkan Solusi Praktis Penanganan Kerusakan Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Presentasi Travoy Patch kepada BPJN Sulawesi Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Manfaatkan LRT Jabodebek untuk Akses ke Jakarta Fair 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Mineral Strategis Indonesia Jadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN untuk Pengelolaan Sampah di Bantul

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00

FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

Mengapa Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman Perlu Menjadi Perhatian?

Berita Terbaru