Koran Mandalika, Lombok Tengah — Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut positif DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Anggota DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban belanja daerah. Dengan tidak lagi menanggung kebutuhan gaji PPPK, ruang fiskal pemerintah daerah dinilai menjadi lebih leluasa untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Adi mengungkapkan, persoalan pembiayaan PPPK sebelumnya sempat menjadi perhatian karena pengangkatan pegawai tersebut kemudian berdampak pada struktur belanja APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di Lombok Tengah pada awal pelaksanaannya mencapai sekitar Rp93 miliar.
“Memang dari dulu sejak diikrarkan dan direncanakan, PPPK itu memang pusat. Kita kaget ketika tahun berikutnya sudah mengangkat, kemudian dibebankan kepada APBD. Jadi kalau sekarang ada rencana untuk dikembalikan, kita bersyukur,” kata Adi belum lama ini.
Menurutnya, apabila kebijakan pengambilalihan tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah daerah dapat melakukan penataan kembali terhadap alokasi anggarannya.
Pasalnya, anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk membayar gaji PPPK dapat memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur belanja sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Tidak ada dampaknya ke kita. Artinya, anggaran untuk memberikan gaji itu tetap menjadi tanggung jawab pusat. Dari sisi daerah tentu lebih longgar,” ujarnya.
Tak hanya dari sisi fiskal daerah, Adi menilai kejelasan sumber pembiayaan juga penting bagi keberlangsungan para PPPK. Kepastian tersebut berkaitan dengan pembayaran hak pegawai serta keberlanjutan status mereka sebagai aparatur pemerintah.
“Makanya saya bersyukur dengan kebijakan itu. Artinya, teman-teman PPPK ini lebih jelas. Karena hajat awalnya memang pusat punya, bukan kita,” katanya.
Kendati demikian, Adi mengingatkan bahwa rencana tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Pelaksanaannya pun dimungkinkan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan yang nantinya ditetapkan.
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengambilalihan pembiayaan tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan penyusunan APBD dan perencanaan belanja secara lebih pasti. (wan)






