Koran Mandalika, Lombok Tengah- Seorang pria asal Dusun Racem, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, ditemukan tak bernyawa di area persawahan.
Korban bernama H. Moh Zainul Mutaqin (64), ditemukan tergeletak oleh salah seorang warga, M. Adnan yang tengah melintas di lokasi pada Minggu 22 Februari 2026, pukul14.15 WITA.
”Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 14.15 Wita saat salah seorang saksi, M. Adnan (36), melintas di lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak di area persawahan,” jelas Kapolsek Batukliang, IPTU Reza Ihyanul Itsnain, Minggu (22/02).
Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi, Ia bersama anggotanya lansung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan awal dan berkoordinasi dengan pihak medis dan petugas PLN Setempat.
“Setelah menerima informasi, saya bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan awal serta berkoordinasi dengan pihak medis dan petugas PLN setempat,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WITA, untuk mengecek buruh yang bekerja di sawah miliknya di Dusun Bajur.
Reza menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik, ditandai dengan luka bakar pada bagian lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan.
Ia melanjutkan, dari hasil olah TKP di lapangan, diduga korban tersengat kabel listrik tegangan tinggi milik PLN yang terputus dan menggantung ke bawah namun masih bermuatan listrik di area persawahan tersebut.
Setelah kejadian yang memakan korban tersebut, Petugas PLN langsung merapikan kabel listrik tersebut dan memastikan tidak ada kabel yg menggantung lagi.
”Pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi,” jelasnya.
Kapolsek Batukliang mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan segera melaporkan apabila menemukan kabel listrik yang terputus atau kondisi instalasi listrik yang membahayakan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)












