KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan lubang pada tembok pembatas jalur KA di KM 12+400 hingga KM 12+500 petak jalan antara Stasiun Jatinegara – Klender, Jakarta Timur, Senin (30/6).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut atas kondisi tembok yang kembali dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab, padahal sebelumnya telah dilakukan perbaikan dan penutupan di titik yang sama. Kegiatan penutupan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif.

Image

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa aksi perusakan pagar maupun tembok pembatas jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Pembangunan Huntap Dipercepat, Satgas PRR Pastikan Penyintas Tak Lama di Huntara

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar turut menjaga keutuhan pagar dan tembok pembatas yang telah dibangun. Fasilitas ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin keselamatan bersama, dan mencegah akses ilegal ke jalur KA yang sangat berbahaya,” ujar Ixfan.

KAI juga mengingatkan bahwa aktivitas berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan:

Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,

“Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.

Penutupan lubang dilakukan oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) Resort Jatinegara, didampingi unsur pengamanan internal dan eksternal.

Baca Juga :  Keluar Flek Coklat Berhari-Hari, Apakah Bahaya?

Image

Adapun lokasi kegiatan berada di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan jalur kereta api, KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan kegiatan penutupan dan perbaikan pagar pembatas ini secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dibobol oleh pihak tidak bertanggung jawab. Secara keseluruhan terdapat +/- 25 lubang yang dibuat oleh oknum dengan sengaja. Sementara hari ini Senin 30 Juni 2025 tim melakukan penutupan 2 lubang dan selebihnya secara bertahap.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Berita Terkait

Sajiva Residence Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Sukamakmur
Jumat Berkah RTD X DIAMOND Fair di BRI Region 6, Dorong Transaksi Digital melalui BRImo dan QRIS
BRI Region 6 Ikuti Puncak Peringatan HUT SP BRI Secara Daring, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
Pengajian Rutin Jumat BRI Region 6 Angkat Tema Sholat Sunah, Tingkatkan Keimanan dan Kualitas Ibadah Pekerja
Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani
SP BRI Region 6 Gelar MCU untuk 100 Pekerja dalam Rangkaian HUT SP BRI
Selain Lovina: Tempat Menginap Terbaik di Bali Utara untuk Setiap Jenis Wisatawan
Narendra Modi Akan Kunjungi Indonesia, Tandai Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia dan India

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00

Sajiva Residence Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Sukamakmur

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00

Jumat Berkah RTD X DIAMOND Fair di BRI Region 6, Dorong Transaksi Digital melalui BRImo dan QRIS

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00

BRI Region 6 Ikuti Puncak Peringatan HUT SP BRI Secara Daring, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00

Pengajian Rutin Jumat BRI Region 6 Angkat Tema Sholat Sunah, Tingkatkan Keimanan dan Kualitas Ibadah Pekerja

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Selain Lovina: Tempat Menginap Terbaik di Bali Utara untuk Setiap Jenis Wisatawan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Narendra Modi Akan Kunjungi Indonesia, Tandai Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia dan India

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00

BRI Finance Hadirkan Mini Expo Kendaraan dengan Promo Spesial bagi Karyawan dan Nasabah BRI

Berita Terbaru