KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru

Kamis, 11 September 2025 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bawah jembatan / Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.

Kolaborasi dengan Pemda Lebak dan Aparat Gabungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait. Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.

Baca Juga :  BRI Finance Optimistis Hadapi Dinamika Suku Bunga Lewat Strategi Pendanaan Adaptif

Penertiban dilakukan oleh personel internal KAI dan beberapa personel gabungan dari pemerintah

Upaya Menjaga Keselamatan dan Aset Perusahaan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial Hingga 30% Masih Berlaku Sampai 31 Juli 2025, Segera Manfaatkan Sebelum Kehabisan!

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA

Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya dalam mendukung tujuan Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.

Dengan adanya penertiban ini, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

Berita Terkait

Menyatukan Laporan Puluhan Cabang Tanpa Menunggu Rekap Manual dari Daerah
Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar
Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Emas Dukung Sistem Moneter
SINERGI SUCOFINDO-SUKAWA EDUPARK: WUJUDKAN PUSAT PETERNAKAN BERKELANJUTAN DARI HULU HINGGA HILIR
Lampung Selatan Jadi Lokasi Relawan Bakti BUMN 2026, PTPN Group dan InJourney Group Siap Bersinergi
Bank Sentral Didorong Perkuat Cadangan Emas, RI Punya 3.600 Ton
BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah
BP Tapera Perkuat Sinergi Perumahan melalui REI Kalsel Expo ke-20

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02

Menyatukan Laporan Puluhan Cabang Tanpa Menunggu Rekap Manual dari Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02

Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:02

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Emas Dukung Sistem Moneter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:02

SINERGI SUCOFINDO-SUKAWA EDUPARK: WUJUDKAN PUSAT PETERNAKAN BERKELANJUTAN DARI HULU HINGGA HILIR

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:02

Bank Sentral Didorong Perkuat Cadangan Emas, RI Punya 3.600 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

BP Tapera Perkuat Sinergi Perumahan melalui REI Kalsel Expo ke-20

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:02

Para Pendukung Industri Global dan Lokal Mendukung Automechanika Jakarta karena Minat Peserta Pameran yang Kuat Mendorong Pameran yang Lebih Besar

Berita Terbaru