KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Senantiasa Berhati-hati, Waspada, dan Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Rel - Koran Mandalika

KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Senantiasa Berhati-hati, Waspada, dan Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Rel

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Feni juga mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak, melainkan area terbatas dan berbahaya yang hanya boleh diakses oleh petugas berwenang. Aktivitas seperti bermain, membuat konten, atau melakukan tindakan iseng di area rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku itu sendiri.

“Jalur rel adalah area terbatas hanya untuk operasional kereta api dan bukan tempat beraktivitas warga karena dapat mengganggu operasional dan mengancam keselamatan banyak nyawa,” ujar Feni.

Image

Lebih lanjut Feni menambahkan, keselamatan merupakan upaya kolektif dan tanggungjawab bersama, termasuk kepedulian dan kesadaran dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Edukasi keselamatan bisa dimulai dari lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Cara Top Up Diamond Free Fire dengan Cepat & Aman di Gamezi

Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke sejumlah pemukiman padat dan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Dalam kegiatan tersebut, warga dan anak-anak diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan, mematuhi rambu-rambu saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta larangan melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.

KAI mengingatkan bahwa tindakan melempar kereta atau merusak fasilitas jalur rel dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Dengan sinergi antara masyarakat dan KAI, diharapkan lingkungan sekitar jalur rel tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan, khususnya di masa liburan sekolah ini.

Berita Terkait

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia
Dari Energi hingga Pendidikan, Waskita Beton Precast Perkuat Fondasi Infrastruktur Strategis di Berbagai Wilayah Indonesia
Merdeka Menentukan Tujuan Finansial, BRI Finance Hadirkan Fasilitas Dana Tunai hingga 90% Nilai Kendaraan
BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Dana Tunai 44,74% hingga Semester I-2026
Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia
Drone Kargo untuk Lokasi Sulit Dijangkau: Cara Baru Mengirim Barang ke Tempat yang Tak Terhubung Jalan
Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP
Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

Dari Energi hingga Pendidikan, Waskita Beton Precast Perkuat Fondasi Infrastruktur Strategis di Berbagai Wilayah Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

Merdeka Menentukan Tujuan Finansial, BRI Finance Hadirkan Fasilitas Dana Tunai hingga 90% Nilai Kendaraan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Dana Tunai 44,74% hingga Semester I-2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02

Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik

Berita Terbaru