KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Senantiasa Berhati-hati, Waspada, dan Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Rel - Koran Mandalika

KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Senantiasa Berhati-hati, Waspada, dan Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Rel

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Feni juga mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak, melainkan area terbatas dan berbahaya yang hanya boleh diakses oleh petugas berwenang. Aktivitas seperti bermain, membuat konten, atau melakukan tindakan iseng di area rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku itu sendiri.

“Jalur rel adalah area terbatas hanya untuk operasional kereta api dan bukan tempat beraktivitas warga karena dapat mengganggu operasional dan mengancam keselamatan banyak nyawa,” ujar Feni.

Image

Lebih lanjut Feni menambahkan, keselamatan merupakan upaya kolektif dan tanggungjawab bersama, termasuk kepedulian dan kesadaran dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Edukasi keselamatan bisa dimulai dari lingkungan keluarga.

Baca Juga :  KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025

Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke sejumlah pemukiman padat dan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Dalam kegiatan tersebut, warga dan anak-anak diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan, mematuhi rambu-rambu saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta larangan melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.

KAI mengingatkan bahwa tindakan melempar kereta atau merusak fasilitas jalur rel dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Dengan sinergi antara masyarakat dan KAI, diharapkan lingkungan sekitar jalur rel tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan, khususnya di masa liburan sekolah ini.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional
SMM Panel Indonesia Kelola 530+ Layanan di Belasan Platform untuk Kebutuhan Brand dan Kreator
Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City
KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung
Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur
IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India
Suku Bunga AS dan Jepang Naik, Bitcoin Justru Menguat: Ada Apa?
Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Jumat, 18 September 2026 - 08:40

Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia

Selasa, 15 September 2026 - 15:22

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:42

PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani

Kamis, 10 September 2026 - 13:27

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:42

Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas

Selasa, 8 September 2026 - 15:39

Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Senin, 7 September 2026 - 09:40

Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI

Berita Terbaru