KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengapresiasi Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas di backup oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian prasarana perkeretaapian berupa rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat kepolisian dan menegaskan bahwa pencurian rel merupakan tindakan yang sangat merugikan, serta berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat bepotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” tegas Luqman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (29/7/2025) terhadap 3 orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora yang bertindak sebagai pemilik truk dan pemetik barang yang dicuri. Penangkapan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  XRP Masih Tertekan, Tapi Kesepakatan SWIFT dan ETF Bisa Jadi Pemicu Lonjakan Harga

Barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil truk, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah botol plastik, 1 buah tas, 4 buah balok kayu yang diduga untuk bantalan, 3 buah gergaji besi, potongan besi rel KA ukuran R-54 sebanyak 8 batang, dan potongan besi rel ukuran R-38 sejumlah 18 batang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Luqman Arif menambahkan tindak pencurian prasarana perkeretaapian ini sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, yang pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang yang melakukan pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan menaikan besi rel ke dalam truk.

Baca Juga :  AnyMind Group Memperkuat Jajaran Kepemimpinan di Asia Tenggara dengan Empat Penunjukan Baru

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapas, Bojonegoro, hingga akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap saat ini.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian serta berharap dapat memberanikan diri untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“KAI Daop 8 sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus tersebut, dan berharap pelaku segera dihukum seberat – beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif.

Berita Terkait

Perkuat GCG dan Kualitas Aset, BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Sleman
Perkuat Kapasitas dan Kelancaran Lalu Lintas, Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan di Koridor Trans Jawa
Kejar Target ROA 7,6% di 2029, PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset
Ekspansi ke Pasar Jepang, SUCOFINDO Perkuat Rantai Pasok Biomassa Berkelanjutan
Pendidikan PPO Logistik BRI Region 6 Sukses Digelar, Peserta Antusias Ikuti Seluruh Rangkaian Kegiatan
Waspada Pekan Depan, Harga Emas Diprediksi Bergerak Melemah Sementara
Pengajian Rutin Jumat di BRI Region 6 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kehangatan
Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:00

Perkuat GCG dan Kualitas Aset, BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Sleman

Jumat, 17 April 2026 - 13:00

Perkuat Kapasitas dan Kelancaran Lalu Lintas, Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan di Koridor Trans Jawa

Jumat, 17 April 2026 - 13:00

Kejar Target ROA 7,6% di 2029, PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

Jumat, 17 April 2026 - 12:00

Ekspansi ke Pasar Jepang, SUCOFINDO Perkuat Rantai Pasok Biomassa Berkelanjutan

Jumat, 17 April 2026 - 11:00

Waspada Pekan Depan, Harga Emas Diprediksi Bergerak Melemah Sementara

Jumat, 17 April 2026 - 10:00

Pengajian Rutin Jumat di BRI Region 6 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kehangatan

Jumat, 17 April 2026 - 09:00

Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua

Jumat, 17 April 2026 - 09:00

BINUS @Malang Hadirkan REACH Out: Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental di Lingkungan Kampus

Berita Terbaru