KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengapresiasi Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas di backup oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian prasarana perkeretaapian berupa rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat kepolisian dan menegaskan bahwa pencurian rel merupakan tindakan yang sangat merugikan, serta berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat bepotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” tegas Luqman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (29/7/2025) terhadap 3 orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora yang bertindak sebagai pemilik truk dan pemetik barang yang dicuri. Penangkapan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Taksi Listrik Online Evista Hadirkan Kenyamanan Premium selama Ramadhan

Barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil truk, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah botol plastik, 1 buah tas, 4 buah balok kayu yang diduga untuk bantalan, 3 buah gergaji besi, potongan besi rel KA ukuran R-54 sebanyak 8 batang, dan potongan besi rel ukuran R-38 sejumlah 18 batang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Luqman Arif menambahkan tindak pencurian prasarana perkeretaapian ini sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, yang pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang yang melakukan pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan menaikan besi rel ke dalam truk.

Baca Juga :  BRI KK PGC Cililitan Tetap Hadir di Hari Libur Melalui Layanan Weekend Banking

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapas, Bojonegoro, hingga akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap saat ini.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian serta berharap dapat memberanikan diri untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“KAI Daop 8 sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus tersebut, dan berharap pelaku segera dihukum seberat – beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif.

Berita Terkait

Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia
Reksa Dana untuk Tujuan Jangka Pendek, Apa Saja Tujuannya?
Gajian Jadi Momentum Investasi, Bittime Siapkan Bonus BTC hingga Rp5 Juta
Pelabuhan Krueng Geukueh Berangkatkan Ribuan Ton Biomassa ke Jepang
Gugik.id Perkuat Posisi Sebagai Supplier Server Terpercaya di Indonesia
Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu
Bittime Ungkap Tren Investor di Tengah Perkembangan Pasar Futures Kripto di Indonesia
ICONATION 2026: BINUS @Alam Sutera Ajak Gen Z dan Orang Tua Memilih Masa Depan di Creative Business Campus melalui “Choose Your Future, #BeginAtTheRightPlace”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02

Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:02

Reksa Dana untuk Tujuan Jangka Pendek, Apa Saja Tujuannya?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:02

Gajian Jadi Momentum Investasi, Bittime Siapkan Bonus BTC hingga Rp5 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:02

Pelabuhan Krueng Geukueh Berangkatkan Ribuan Ton Biomassa ke Jepang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Bittime Ungkap Tren Investor di Tengah Perkembangan Pasar Futures Kripto di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:02

ICONATION 2026: BINUS @Alam Sutera Ajak Gen Z dan Orang Tua Memilih Masa Depan di Creative Business Campus melalui “Choose Your Future, #BeginAtTheRightPlace”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:02

Ambulans NHM Bantu Layani 130 Layanan Kemanusiaan untuk Warga

Berita Terbaru