KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Baca Juga :  Akulaku Finance Raih Merit Achievement Awards dalam InvestorTrust CSR Awards 2025

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Baca Juga :  Kanzler Ubah ‘Jam Rawan’ Menjadi ‘Jam Segar’: Inovasi Sosis Tom Yum Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa
BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB
Melalui PalmCo, Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Digital bagi Sekolah di Pelosok
BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan
Apa Itu Saham Gorengan? Kenali Ciri dan Risikonya
Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik
Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur
Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:00

BRI Region 6 Gelar Mini Town Hall Kinerja untuk Perkuat Sinergi dan Pencapaian Bisnis

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

Permudah Akses Pembelian Hijab Paris Premium, Toko Resmi napocut Kini Hadir di Berbagai Kota Besar Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

Lewat Inovasi Pembelajaran Fleksibel, Universitas Terbuka Sabet Penghargaan DIA 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

BRI Region 6 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00

Motor 20 Jutaan Sudah Smart Key? Ini Motor Yamaha yang Banyak Dicari Warganet !

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00

Kolaborasi BINUS @Bandung dan Kampus di Bandung Perkuat Artspreneurship sebagai Pilar Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru