Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Jemmarie Bocalbos: A Multifaceted Multimedia Professional in a Dynamic Career Landscape

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Lombok Tengah Butuh Pemimpin Berkarakter Seperti Ruslan-Normal, PDIP Siap Menangkan

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

GoGym’s Global Ambition: Bringing Accessible Fitness to Southeast Asia
Kaizen Program Season 7: A Platform for Personal Growth
The Evolution of Media: Digital Media Trends Shaping Future Engagements
Tickmill Rebate: Nusantara Global Network Teams Up with Tickmill to Offer Exclusive Rebate Program for Traders
The Evolution of Media: How Historical Trends Influenced Modern Media Development
HF Markets Rebate: Nusantara Global Network and HF Markets Unveil Exclusive Rebate Program
What Makes an Effective Motivational Speaker Today?
Nusantara Global Network and Broker Valetax Launch Valetax Rebate Program to Boost Trading Profitability

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 00:30

Sorgtime: Membangun Inovasi Kopi dengan Sentuhan Sorghum Lokal Karya Mahasiswa ITS

Senin, 20 Januari 2025 - 22:21

Nusantara Global Network Bermitra dengan FXGT Broker untuk Meluncurkan Program Introducing Broker (IB) yang Inovatif

Senin, 20 Januari 2025 - 20:38

Evista, Pilihan Terbaik Rental Mobil Listrik di Jakarta dengan Layanan Terbaik

Senin, 20 Januari 2025 - 18:00

Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi Investasi Kripto untuk Pemula

Senin, 20 Januari 2025 - 16:21

VRITIMES dan Kabartangsel.com Resmi Jalin Kerjasama untuk Perkuat Penyampaian Informasi Lokal

Senin, 20 Januari 2025 - 15:25

50 Peserta Campus of Creators Batch 3 Ikan Galau Siap Menjadi Kreator Profesional, Batch 4 Sedang Dibuka!

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08

Handara Golf & Resort Bali: Sebuah Visi Keberlanjutan dan Komunitas Yang Berkesinambungan

Senin, 20 Januari 2025 - 11:20

Membangun Masa Depan Trading: Perjalanan Penuh Inspirasi Dupoin di 2024

Berita Terbaru