Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara - Koran Mandalika

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Selasa, 12 November 2024 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah terkait permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhutang, telah berhasil menagih pembayaran pajak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH, mengatakan pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke Kas Daerah pada hari ini, Selasa 12 November 2024.

Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah disaksikan oleh Pjs. Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.

Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh 2 (dua) BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu delapan puluh rupiah).

Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024.

Baca Juga :  SMAN 1 Pringgarata Dipolisikan Buntut Tuduhan Hoax ke Media

Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.

Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.

Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:00

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Selasa, 28 April 2026 - 21:00

Bittime Mining Points 2.0 Resmi Berakhir Bittime Raih Antusiasme dan Respon Positif Investor

Selasa, 28 April 2026 - 20:00

Kemudahan Akses New Era of Real World Assets (RWA) Kini Tersedia di Bittime

Selasa, 28 April 2026 - 19:00

Perkuat Dukungan Infrastruktur Air Krakatau Pipe Resmi Memulai Pengiriman Perdana Proyek Karian

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Kenapa Harga Besi Murah Justru Bikin Biaya Membengkak?

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Lupromax Mechanic Connect 2026 – Jabodetabek : Bangun Relasi dan Apresiasi Mitra Bengkel

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Pena Petrofin Awards 2026: “Connecting Your Energy”, Elnusa Petrofin Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Insan Pers di Momentum Perjalanan 30 Tahun Menghantarkan Energi

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Rahasia Kontraktor Hemat: Bukan di Harga, Tapi di Pemilihan Material

Berita Terbaru

Teknologi

Kenapa Harga Besi Murah Justru Bikin Biaya Membengkak?

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:00