LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia - Koran Mandalika

LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga :  LRT Jabodebek Dorong Mobilitas Rendah Emisi dengan 14,5 Juta Pengguna di Tengah Krisis Iklim

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Keunggulan dan Fungsi Break Water HDPE untuk Proyek Perairan Modern

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Tips Membagi Waktu untuk yang Punya Pekerjaan Sampingan Berjualan
September Ceria, Saatnya Bikin Rencana Makin Nyata Bersama Fasilitas Dana Tunai BRI Finance
Potensi Kendaraan Listrik Menguat, BRI Finance Perbesar Pembiayaan Ramah Lingkungan
Pasar Mobil Baru Menguat pada Q3 2026, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR
Hisense Ajak Pengunjung IFA 2026 Rasakan Pengalaman AI Companion untuk Kehidupan Sehari-hari
Sanggabiz Pimpin Transformasi Digital Dthree Melalui Implementasi AI dalam Program SFI 2026 Kemenperin RI

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:02

Tips Membagi Waktu untuk yang Punya Pekerjaan Sampingan Berjualan

Minggu, 13 September 2026 - 13:02

September Ceria, Saatnya Bikin Rencana Makin Nyata Bersama Fasilitas Dana Tunai BRI Finance

Minggu, 13 September 2026 - 13:02

Potensi Kendaraan Listrik Menguat, BRI Finance Perbesar Pembiayaan Ramah Lingkungan

Minggu, 13 September 2026 - 13:02

Pasar Mobil Baru Menguat pada Q3 2026, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif

Minggu, 13 September 2026 - 12:02

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Minggu, 13 September 2026 - 09:02

Hisense Ajak Pengunjung IFA 2026 Rasakan Pengalaman AI Companion untuk Kehidupan Sehari-hari

Sabtu, 12 September 2026 - 19:02

Sanggabiz Pimpin Transformasi Digital Dthree Melalui Implementasi AI dalam Program SFI 2026 Kemenperin RI

Sabtu, 12 September 2026 - 19:02

BINUS UNIVERSITY Rayakan 30th Creative Digital English, Teguhkan Komitmen Ciptakan Generasi Muda Bertalenta

Berita Terbaru

NTB Terkini

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:13