Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan - Koran Mandalika

Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan calon PPPK menuntut SK segera diterbitkan sebelum Oktober 2025 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Ratusan calon PPPK menuntut SK segera diterbitkan sebelum Oktober 2025 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Tengah menuntut agar segera diterbitkan surat keputusan (SK).

Mereka yang dinyatakan lulus PPPK 2024 menuntut pemerintah dapat menerbitkan SK pada April 2025. Berdasar surat keputusan dari pemerintah pusat bahwa SK calon PPPK diterbitkan paling lambat Oktober 2025.

Perwakilan calon PPPK Lombok Tengah, Lalu Muslihan mengaku kehadirannya ke Gedung DPRD Lombok Tengah untuk meminta pemerintah daerah segera terbitkan SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata Muslihan, regulasi di pusat untuk PPPK itu paling lambat penetapan NIP pada Oktober 2025. Akan tetapi, ditekankan bahwa tergantung kesiapan pemerintah kabupaten masing-masing.

“Itu lah makanya teman-teman datang ke sini agar pemerintah daerah segera proses data agar BKN bisa segera menetapkan NIP. Ini artinya BKN sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah daerah,” kata Muslihan, Selasa (18/3).

Baca Juga :  Piala Bupati Lombok Tengah Usai, IPSI Bidik Kebangkitan Prestasi Pesilat Daerah

Setelah ditelisik, kata Muslihan, kendala untuk proses pengusulan data terdapat di dinas pendidikan terkait pemetaan guru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah Lalu Wardihan mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK.

Hanya saja, ungkap Wardihan, proses pengajuan NIP ada di pusat. Semua itu harus berdasarkan persetujuan teknis dari pusat.

“Bupati tidak bisa tandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pusat. Proses itu ada mekanisme di pusat. Itu harus dipahami. Kita berusaha. Jika bisa lebih cepat, kenapa tidak,” kata Wardihan.

Pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis di pusat.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database.

Baca Juga :  Haji Supli DPRD Janji Bantu Rehab Rumah Warga, Begini Penampakannya

“Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, sejuta persen kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP bapak ibu,” beber Ahmad.

Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu menegaskan soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan.

“Kita mampu. Hanya saja ada proses. Berikan kesempatan ke pemerintah dan dukung mereka kerja,” pinta Ahmad.

Perwakilan dari Dikbud Lombok Tengah mengaku tenaga kesehatan (Nakes) dan teknis tidak bisa disamakan dengan guru. Terlebih, formasi untuk guru PPPK juga sangat banyak.

“Guru terlambat pemetaan untuk penempatan pertimbangkan banyak hal. Di nakes dan teknis tidak ada sertifikasi. Belum lagi, soal penyesuaian kecukupan kebutuhan guru. Tanpa pertimbangan matang, satu minggu bisa selesai,” kata perwakilan Dikbud Lombok Tengah bernama Andre itu.

Terhadap proses pemetaan guru yang tersisa lima persen, dipastikan rampung usai lebaran. (wan)

Berita Terkait

Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli
Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi
Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi
RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru
Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen
Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02

Mengatur Keuangan Saat Punya Cicilan agar Tetap Terkendali

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:02

Penjualan Online Belum Maksimal? Ini Strategi yang Bisa Dicoba UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:02

“Satu Jalur, Sejuta Cerita”: Merayakan Kisah-kisah Jalur Komuter Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:02

BRI Region 6 Berpartisipasi dalam Gebyar Lelang BRI Serentak di 74 Lokasi di Seluruh Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:02

KAI Logistik Sabet 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21

BRI BO Gunung Sahari Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:02

Besi Datang Tepat Waktu dan Utuh, Ini yang Disiapkan Sentral Besi Pratama Putra

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02

Harga WTI Pekan Depan Dibayangi Tekanan Jual dan Ketidakpastian Pasokan

Berita Terbaru