Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB - Koran Mandalika

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir buka suara usai beredarnya isu terkait pemecatan dirinya.

Muzihir mengatakan bahwa isu pemecatan tersebut tidak benar.

“Saya ingin meluruskan, tidak ada istilah pemecatan,” katanya, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Sekjen PPP itu, Muzihir menganggap surat tersebut tidak sah lantaran ditangdatangani oleh satu orang yakni sekjen.

“Tidak resmi. Baik dari nomor surat, baik kalimat-kalimatnya, sampai yang menandatangani itu hanya sekjen,” ucapnya.

Menurutnya, surat itu bisa dikatakan resmi jika ditandatangani lebih dari satu orang.

“Tidak pernah saya melihat surat resmi itu ditandatangani oleh satu orang,” ujarnya.

Dia menuturkan kewenangan dalam mengambil keputusan organisasi sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif partai. Sementara Sekjen hanya bertugas menjalankan fungsi administratif saja.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  YGSI-Pemprov NTB Kolaborasi Cegah Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Muzihir menilai surat Sekjen Taj Yasin yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” jelasnya.

Lebih jauh, Muzihir menegaskan dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani ketua umum, sementara sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?” katanya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Potret Rumah Reyot Milik Pemulung Lansia di Desa Bonjeruk

Tak hanya itu, Muzihir juga menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan tenggat masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” lugasnya.

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil sah karena surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebagai contoh, ia menyebut SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09

3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:13

Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang

Senin, 18 Mei 2026 - 17:44

Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja

Senin, 18 Mei 2026 - 07:06

Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:38

NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika

Berita Terbaru