Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB - Koran Mandalika

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir buka suara usai beredarnya isu terkait pemecatan dirinya.

Muzihir mengatakan bahwa isu pemecatan tersebut tidak benar.

“Saya ingin meluruskan, tidak ada istilah pemecatan,” katanya, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Sekjen PPP itu, Muzihir menganggap surat tersebut tidak sah lantaran ditangdatangani oleh satu orang yakni sekjen.

“Tidak resmi. Baik dari nomor surat, baik kalimat-kalimatnya, sampai yang menandatangani itu hanya sekjen,” ucapnya.

Menurutnya, surat itu bisa dikatakan resmi jika ditandatangani lebih dari satu orang.

“Tidak pernah saya melihat surat resmi itu ditandatangani oleh satu orang,” ujarnya.

Dia menuturkan kewenangan dalam mengambil keputusan organisasi sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif partai. Sementara Sekjen hanya bertugas menjalankan fungsi administratif saja.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Terima Penghargaan TPAKD Award 2025

Muzihir menilai surat Sekjen Taj Yasin yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” jelasnya.

Lebih jauh, Muzihir menegaskan dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani ketua umum, sementara sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?” katanya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Teluk Saleh Diusulkan Jadi Kawasan Konservasi Berbasis Biota, Kadislutkan: Kita Targetkan Tahun Ini Diajukan

Tak hanya itu, Muzihir juga menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan tenggat masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” lugasnya.

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil sah karena surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebagai contoh, ia menyebut SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi
MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final
MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an
MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari
BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026
Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital
Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal
Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:27

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:53

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:28

BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:20

Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:20

Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56

Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49

Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga

Berita Terbaru

NTB Terkini

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

Minggu, 14 Jun 2026 - 07:53