Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB - Koran Mandalika

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir buka suara usai beredarnya isu terkait pemecatan dirinya.

Muzihir mengatakan bahwa isu pemecatan tersebut tidak benar.

“Saya ingin meluruskan, tidak ada istilah pemecatan,” katanya, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Sekjen PPP itu, Muzihir menganggap surat tersebut tidak sah lantaran ditangdatangani oleh satu orang yakni sekjen.

“Tidak resmi. Baik dari nomor surat, baik kalimat-kalimatnya, sampai yang menandatangani itu hanya sekjen,” ucapnya.

Menurutnya, surat itu bisa dikatakan resmi jika ditandatangani lebih dari satu orang.

“Tidak pernah saya melihat surat resmi itu ditandatangani oleh satu orang,” ujarnya.

Dia menuturkan kewenangan dalam mengambil keputusan organisasi sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif partai. Sementara Sekjen hanya bertugas menjalankan fungsi administratif saja.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  MXGP 2024 Sisakan Persoalan, Surat Garansi Bank NTB Syariah Senilai Ratusan Juta Asli atau Palsu?

Muzihir menilai surat Sekjen Taj Yasin yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” jelasnya.

Lebih jauh, Muzihir menegaskan dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani ketua umum, sementara sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?” katanya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaga Kelancaran Arus Balik Mudik, Dishub NTB Siapkan Tambahan Armada Kapal

Tak hanya itu, Muzihir juga menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan tenggat masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” lugasnya.

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil sah karena surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebagai contoh, ia menyebut SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak
Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita
Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur
Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar
Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:02

Investor Masih Minati Aset Digital, Pengguna Baru Bittime Berkesempatan Raih Bonus Bitcoin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:02

Cara Top Up Diamond Mobile Legends dengan Cepat & Aman di Gamezi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:02

Maujual Gandeng AXIS, Hadirkan Promo Bundling Smartphone 5G Bekas Berkualitas dengan Bonus Kuota hingga 300 GB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:02

Perjalanan Kereta Api Kembali Normal, KAI Daop 2 Bandung Pastikan Tidak Ada Kerusakan Prasarana maupun Infrastruktur Operasional Pasca Gempa Pangandaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:02

Sering Terblokir? Segera Beralih Gunakan WhatsApp Business API

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:02

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Penciptaan Lapangan Kerja, PTPN I Serap 15–20 Ribu Pekerja di Pabrik Tembakau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:02

Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:02

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Pasca Gempa Pangandaran, Pemeriksaan Jalur Masih Berlangsung

Berita Terbaru