Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB - Koran Mandalika

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir buka suara usai beredarnya isu terkait pemecatan dirinya.

Muzihir mengatakan bahwa isu pemecatan tersebut tidak benar.

“Saya ingin meluruskan, tidak ada istilah pemecatan,” katanya, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Sekjen PPP itu, Muzihir menganggap surat tersebut tidak sah lantaran ditangdatangani oleh satu orang yakni sekjen.

“Tidak resmi. Baik dari nomor surat, baik kalimat-kalimatnya, sampai yang menandatangani itu hanya sekjen,” ucapnya.

Menurutnya, surat itu bisa dikatakan resmi jika ditandatangani lebih dari satu orang.

“Tidak pernah saya melihat surat resmi itu ditandatangani oleh satu orang,” ujarnya.

Dia menuturkan kewenangan dalam mengambil keputusan organisasi sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif partai. Sementara Sekjen hanya bertugas menjalankan fungsi administratif saja.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Lomba Pemuda Pelopor Desa, Dispora NTB Harapkan Mampu Lahirkan Inovasi

Muzihir menilai surat Sekjen Taj Yasin yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” jelasnya.

Lebih jauh, Muzihir menegaskan dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani ketua umum, sementara sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?” katanya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Raih Juara Umum, Loteng Borong 16 Medali Emas pada Cabor Taekwondo Porprov NTB 2026

Tak hanya itu, Muzihir juga menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan tenggat masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” lugasnya.

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil sah karena surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebagai contoh, ia menyebut SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan
Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional
Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya
Gubernur NTB: Konektivitas Jadi Urat Nadi Pembangunan
Inspektorat Review Pokir DPRD NTB, Muzihir: Kita Terima, Daripada Berurusan dengan KPK
DPRD NTB Soroti Rebutan Penumpang di Kuta Mandalika, Pemkab Diminta Cari Solusi
Pemprov NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:02

Chat dari Iklan WhatsApp Bisa Gratis 72 Jam, Ini Cara Maksimalkannya

Selasa, 22 September 2026 - 09:02

Tampil di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Besutan Founder Indonesia Temui 78 Pengunjung dan Buka Pembicaraan Kolaborasi dengan Komunitas Kesehatan Mental

Selasa, 22 September 2026 - 01:02

Prodia Hadirkan ‘Advanced Lipid Profile’, Pemeriksaan Risiko Kardiovaskular yang Lebih Komprehensif dan Personal

Senin, 21 September 2026 - 16:02

FLOQ Listing PONS dari Robinhood Chain, Kenali Fungsi dan Ekosistemnya

Senin, 21 September 2026 - 16:02

Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Tren Papan Bunga di Jakarta dan Tangerang: Simbol Perhatian yang Tak Lekang Waktu

Senin, 21 September 2026 - 12:06

SUCOFINDO GANDENG RUANGGURU CETAK TALENTA MUDA SEBAGAI KATALISATOR INOVASI BERKELANJUTAN

Berita Terbaru