Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil - Koran Mandalika

Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini memuat pengaturan komprehensif mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto). Namun, kekhawatiran muncul ketika melihat isi dari ketentuan Pasal 312A huruf c, yang memberikan ruang bagi bursa yang seharusnya menjadi pengawas untuk juga melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange. 

Dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal. “Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya menjadi pengawas untuk sekaligus menjadi pelaku perdagangan, sehingga dapat mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest. 

Kekhawatiran serupa juga terlihat pada Pasal 215A, yang memberikan bursa kewenangan sangat luas sebagai “gatekeeper” industri. Bursa memiliki peran untuk memberikan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ke ekosistem, sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan yang terpusat ini menimbulkan risiko overpower dan berpotensi menciptakan struktur monopoli, karena bursa dapat mengatur sekaligus mengendalikan hampir seluruh rantai industri kripto Indonesia. Jika tidak diawasi ketat, peran dominan ini dapat menghambat inovasi, membatasi kompetisi, dan memperlambat pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Catat 5 Stasiun Terbanyak Layani Penumpang di Awal Angkutan Nataru 2025/2026 Semakin Melayani Mobilitas Masyarakat di Jawa Timur

“Kami memandang perlu adanya kajian lebih mendalam agar regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ekosistem tetap kompetitif dan inklusif,” tambah Billy. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dari OJK menjadi sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional.

Seluruh lembaga yang menjalankan aktivitas terkait aset keuangan digital juga diwajibkan mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan lingkup usahanya. Revisi RUU ini memperjelas pengaturan mengenai pedagang aset kripto, yang diperbolehkan menerima konsumen baik individu maupun non individu, serta mewajibkan seluruh aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi (ITSK) dilakukan melalui pedagang yang telah berizin.

Regulasi ini diharapkan untuk mengurangi risiko operasional di sektor aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sebaliknya, revisi RUU P2SK menetapkan batasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto dan sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran. Ini dilakukan untuk menjaga tata kelola yang sehat dan menghindari konflik kepentingan.

Bursa aset kripto kini ditetapkan sebagai pihak utama yang wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum dapat beroperasi. Revisi RUU P2SK juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa apabila terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi LJK Aset Kripto. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas, sekaligus menempatkan bursa sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam pengaturan, pengawasan, serta penjaminan keamanan transaksi kripto di Indonesia.

Baca Juga :  Dupoin Indonesia Raih Predikat “Most Trusted Broker” dari CNN Indonesia, Bukti Nyata Reputasi Kepercayaan dan Integritas di Industri Berjangka

Secara keseluruhan, revisi RUU P2SK terbaru memberikan fondasi yang lebih kuat bagi regulasi aset kripto di Indonesia melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas yang lebih tegas. Namun, keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kompetisi yang sehat harus dijaga agar ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi maupun kesempatan bagi pelaku baru.

About NANOVEST

Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) merupakan platform digital marketplace berbasis aplikasi yang mempermudah akses para pengguna untuk memperdagangkan aset digital baik dalam bentuk saham global, aset kripto, maupun emas digital. Kami memiliki tujuan untuk merevolusi cara anak muda dalam berinvestasi agar dapat mencapai kebebasan finansial. Nanovest secara resmi telah terdaftar dan berlisensi resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi web kami di www.nanovest.io.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus
Semarak Kemerdekaan, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Mulai 0,7% per Bulan
Ikatan Perencana Desa (IPD) Jadikan Layar Desa Sebagai Metode, Hidupkan Desa dan Ajak Perencana Lebih Memahami Desa
Polda NTT Dampingi Wapres Gibran dari Sekolah hingga Tenda Pengungsian, Pastikan Korban Gempa Terlayani
AGE Strategic Perkuat Ekosistem Strategy-to-Execution untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis di Indonesia
Momentum Strategis Indonesia Emas 2045! Infrastruktur AI Marketing Tigo AI Membantu Brand Merebut Pasar Ekonomi Digital Bernilai 300 Miliar
Memperkuat Pemasaran Digital Asia Tenggara: Tigo AI Meluncurkan Sistem Terpadu Produksi Iklan AI dan Distribusi Konten Native
Dinas Perdagangan Temukan “Harta Karun” di Leneng, Rotan Sahdi Siap Naik Kelas

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:02

Kesehatan Prostat Pria Sering Terabaikan, Padahal Bisa Berawal dari Keluhan Sepele

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

Semarak Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Gading Boulevard Sambut Nasabah dengan Hangat

Rabu, 9 September 2026 - 22:02

ProviderSMM Rilis Request Layanan, Reseller Bisa Ajukan Kebutuhan dari Database Lebih dari 1 Juta Layanan SMM

Rabu, 9 September 2026 - 22:02

Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

Rabu, 9 September 2026 - 21:02

ION Ajak Startup Bandung Melihat Celah Infrastruktur Digital sebagai Peluang Bisnis

Rabu, 9 September 2026 - 17:02

Palantir dan Apple Jadi Sorotan, Saham Teknologi AS Masih Punya Katalis Pertumbuhan

Rabu, 9 September 2026 - 17:02

Mitra Penjahit Terdekat untuk Kebutuhan Seragam dan Manufaktur Pakaian Perusahaan Anda

Rabu, 9 September 2026 - 17:02

Ondo Finance dan FLOQ Kolaborasi Hadirkan Akses Tokenisasi Saham & ETF AS di Indonesia

Berita Terbaru