Koran Mandalika, Mataram – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Muzihir, menanggapi langkah Inspektorat NTB yang akan mereview sejumlah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Langkah tersebut diambil oleh Inspektorat sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Muzihir mengatakan pada dasarnya pokir diperbolehkan. Namun, menurutnya dewan sebagai manusia biasa tentu ada kesalahan dalam memahami aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada intinya pokir itu sah, dibolehkan. Adapun hasil evaluasi KPK ya namanya kita manusia dan kekurangan pemahaman dalan aturan,” kata Muzihir, Kamis (17/9).
Muzihir menyampaikan dari pada harus berurusan dengan KPK, dirinya pasrah jika ada pokir yang dihapus setelah dilakukan review oleh Inspektorat.
“Makanya kita terima saja, mau dihapus semuanya pun mau gimana lagi. Dari pada berurusan dengan KPK lebih baik ndak usah,” ucapnya.
Ia berkomitmen akan menunggu dan menerima hasil review dari inspektorat.
“Komitmennya sekarang kita tunggu hasil evaluasi dari inspektorat. 2026 yang belum cair silahkan mau di review bagaimana,” tegasnya. (dik)






