Ombudsman Terima Laporan Pemotongan Gaji Sekuriti Bank NTB - Koran Mandalika

Ombudsman Terima Laporan Pemotongan Gaji Sekuriti Bank NTB

Kamis, 21 September 2023 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis melaporkan dugaan pemotongan gaji sekuriti Bank NTB (Saidin untuk Koran Mandalika)

Aktivis melaporkan dugaan pemotongan gaji sekuriti Bank NTB (Saidin untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Ombudsman RI perwakilan NTB menerima laporan dugaan pemotongan gaji sekuriti Bank NTB oleh pihak perusahaan penyedia jasa atau outsourcing.

“Sudah ada laporan. Masih kami pelajari,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Kamis (21/9).

Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) NTB. Selain ke ombudsman, mereka juga malaporkan permasalahan itu kepada Disnakertrans NTB.

Ketua ARM NTB Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya melapor karena adanya dugaan pemotongan pembayaran sekuriti oleh perusahaan penyedia.

“Gaji tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemerintah Kota Mataram sesuai Keputusan Gubernur No 561/380 Tahun 2022 tentang upah minimum,” kata Lukman, Kamis (21/9).

Dia mengungkapkan gaji yang diterima sekuriti Rp 2 juta. Pihaknya juga menemukan dugaan pemotongan.

Baca Juga :  Dukung Keberlanjutan Program MBG, Puluhan Ribu Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur NTB

“Dari gaji Rp 2 juta, dipotong lagi Rp 100 ribu dengan dalih untuk pembayaran BPJS,” ujar Lukman.

Pihaknya berharap Ombudsman NTB segera memanggil pihak perusahaan penyedia tenaga sekuriti tersebut.

Humas Bank NTB M. Arief Sanjani Natsir yang dihubungi untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemotongan gaji sekuriti belum memberi jawaban apa pun. (Wan)

Berita Terkait

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal
DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026
NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi
TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas
Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI
Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK
Jelang MotoGP, NTB Dorong Maskapai Tambah Penerbangan
Gubernur Perintahkan APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:02

Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang

Senin, 14 September 2026 - 23:02

68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Spicelab.ai Resmi Hadir: Platform Marketing AI yang Bisa Diatur Sendiri oleh Pemilik Bisnis

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 17:02

Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

Senin, 14 September 2026 - 16:02

ENSIA 2026 Perkuat Ekonomi Kerthi Bali melalui Inovasi Lingkungan dan Sosial

Senin, 14 September 2026 - 16:02

Cara Memilih Jenis Tanda Tangan Elektronik untuk Kontrak Bernilai Besar

Berita Terbaru