Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti - Koran Mandalika

Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Laporan MS kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat beberapa waktu lalu atas dugaan perselingkuhan suaminya inisial RR yang merupakan Panwascam Gerung dengan staf Bawaslu Lombok Barat terus bergulir.

Setelah terlapor, yakni RR mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Gerung, Bawaslu Lombok Barat telah melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Sementara itu, terlapor lainnya yaitu staf Bawaslu Lombok Barat sedang diproses oleh sekretariat Bawaslu NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan RR sudah selesai sebagai anggota dan ketua panwascam Gerung Lombok Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dari RR ke Fathurahman, Selasa (27/8).

Sementara terkait oknum staf Bawaslu, yani BD telah direkomendasikan ke Bawaslu NTB untuk ditindaklanjuti karena yang membuat dan menandatangani SK staf Bawaslu adalah sekretariat Bawaslu NTB.

“kami telah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pembuat SK-nya sesuai peraturan perundang-undangan. Yang memberikan dia SK itukan dari Provinsi yang menandatanganinya itu,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan kewenangan pemecatan merupakan urusan dari sekretariat karena yang mengeluarkan SK adalah Sekretariat Bawaslu. Sementara Panwascam yang mengeluarkan SK adalah ketua Bawaslu Lombok Barat sehingga pihaknya yang melakukan pemberhentian.

Baca Juga :  Sempat Viral dengan Gaya Rambut Mohawk, Kades Sigerongan kini Rapi Banget

Rizal mengungkapkan BD hingga saat ini tidak pernah masuk bekerja di sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

“Semenjak hari senin pada agenda mediasi, dia (BD) tidak pernah masuk. Nantinya pihak provinsi yang mengurus itu,” jelas Rizal.

Lebih lanjut Rizal menyebutkan sebenarnya pihaknya belum melakukan uji fakta yang secara sah terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS.

Bahkan, pihaknya hanya melakukan asumsi terkait dugaan perselingkuhan karena penyidikan maupun penyelidikan belum dilakukan.

“Karena ini bukan wewenang kita untuk melakukan ini semua. Cuma karena ini melanggar kode etik. Dia hanya ribut saja dia ini. Kita belum melihat kronologis peristiwa, dia benar atau tidak. Tapi kami tidak masuk kedalam ruang itu kalau kami,” jelas Rizal.

Rizal menyebutkan pihaknya hanya memproses kode etik soal keributan sehingga membuat tidak kondusif di tubuh Bawaslu Lombok Barat.

Menurut Rizal, baik itu mengakui maupun tidak sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun, karena membuat ribut di media sosial, maka pihaknya harus menyelesaikan.

“Saya sudah bilang ke MS (istri sah) juga bahwa Insya Allah saya pasti selesaikan,” jelas Rizal.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Lombok Barat Itratip. Pria yang akrab disapa Bang Atip ini mengatakan kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

Baca Juga :  Mahasiswa UGR Sebut Rannya Sosok Perempuan Muda Inspiratif

“Yang punya kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu. Nanti silahkan konfirmasi ke sekretariat Bawaslu Lombok Barat terkait sejauhmana proses dari yang bersangkutan,” jelas Bang Atip.

Sementara itu, pelapor MS mengatakan, pihaknya berharap agar sekretariat Bawaslu Lombok Barat maupun NTB bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap BD.

Pihaknya juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh sekretariat Bawaslu. Padahal pihaknya sudah dijanjikan akan ada keputusan pada Sabtu, (24/8).

Namun, semenjak mediasi yang dilakukan Senin, (19/8) belum ada kabar apapun yang diterima oleh MS.

“Saya berharap baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten bisa segera mengambil tindakan, karena sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Pak Atip dan Ketua Bawaslu Kabupaten (Pak Rizal Umami sudah menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” jelas MS.

MS menegaskan, keduanya sudah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Oleh karena MS meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk segera memberhentikan BD karena dia sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan BAP tapi tetap menghindar

“Artinya dia mengakui semua yg saya tuduhkan dan menerima apapun keputusan dari Bawaslu,” pungkas MS. (int)

Berita Terkait

ITDC Luruskan Soal Janji Kepada Warga Kampung Nelayan Kuta
Terobosan Mahasiswa KKN Unram di Desa Setiling: Sulap Kotoran Sapi jadi Biogas
Program ITDC Kini jadi Ladang Cuan Bagi UMKM di Bazar Mandalika
Bertemu RTGB, Lalu Iqbal Pastikan Ketum PBNW Dukung Meritokrasi untuk Kebaikan NTB
Aksi Penghijauan FWLT Bersama PT Mitra Alam Dukung Kemajuan Pariwisata Selong Belanak
Lalu Iqbal Bantu Korban Banjir, Warga Sumbawa: Sangat Membantu Kami
Lihat Nih! Pohon di Sumber Mata Air Lapuk, Maya Portir: Kita Tanami Gratis Tanpa Simbolis
Disdik Lombok Tengah Tinggalkan Utang Rp 12,7 Miliar ke Rekanan

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 19:33

VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Suluhnusantara.news untuk Perkuat Distribusi Informasi

Senin, 10 Februari 2025 - 19:22

CONCERT LYFE: Istilah Baru di 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 18:25

Jangan Lupa! Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Mulai Bisa Dipesan Setiap Pukul 00.00 WIB

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00

Dukungan Trump untuk Kripto AS: Akankah Era Dominasi Dimulai?

Senin, 10 Februari 2025 - 16:06

Dukung Bulan Literasi Kripto 2025, Fasset dan SEEDS Finance Ajak Masyarakat Pahami Investasi Kripto

Senin, 10 Februari 2025 - 16:00

Saham Pinterest Meroket! Pendapatan Kuartalan Tembus USD $1 Miliar

Senin, 10 Februari 2025 - 15:38

Apa itu Barantum? Fitur dan Manfaatnya Untuk Bisnis Anda

Senin, 10 Februari 2025 - 10:40

Timothy Ronald Memprediksi Bitcoin Akan Ke 20 Miliar

Berita Terbaru

Teknologi

CONCERT LYFE: Istilah Baru di 2025

Senin, 10 Feb 2025 - 19:22