Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya? - Koran Mandalika

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang kini disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital.

Melalui regulasi ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.

Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa penilaian aset tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia. Ia juga melihat aturan ini sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, hal ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Mengenal Ritual dan Makna Hari Raya Nyepi di Bali

Calvin menambahkan bahwa kejelasan regulasi seperti ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri, karena menunjukkan bahwa kripto telah memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum. Ia menilai, dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.

Kripto Sebagai Bagian dari Sistem Ekonomi  

“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanis

“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujarnya.

Calvin juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat menjadi pedang bermata dua jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur. Ia menekankan bahwa kompleksitas aset kripto yang berbasis teknologi memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam hal pengelolaan akses, keamanan private key, hingga proses likuidasi.

Baca Juga :  IIETE 2026: Sinergi Alumni BINUS dan Peluang Gen Z

Menurutnya, tanpa sistem yang terstandarisasi dan sumber daya yang memahami karakteristik aset digital, potensi risiko seperti kesalahan pengelolaan atau kehilangan aset bisa meningkat.

Kredibilitas Industri Kripto

“Di satu sisi, ini meningkatkan kredibilitas industri kripto karena ada kepastian hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan teknis, mulai dari sistem kustodian, transparansi valuasi, hingga keamanan aset digital yang disita. Tanpa itu, implementasinya bisa menghadapi tantangan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dampak jangka panjang dari kebijakan ini berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas.

“Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tambah CEO Tokocrypto ini.

Diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan aset di era digital.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

“HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy”
Bukan Sekadar Hadir di Gala Premiere, ESAFX Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama Film Ketok Mejik
Bitcoin Tembus US$64.000 di Tengah Ketegangan AS-Iran, Ini Risiko Harga Bitcoin
Blockchain Resmi Masuk Ekonomi Kreatif, IDBW 2026 Jadi Panggung Besar Web3 Indonesia
Perusahaan Jepang Bidik Pasar Indonesia di Era AI: Firma Hukum dan Startup Legal-Tech Gelar Seminar Strategi Masuk Pasar di Tokyo.
Dolar AS Melemah dan Konflik Memanas, Mengapa Harga Emas (XAUUSD) Bisa Terkoreksi?
ANTERAJA INVESTASI PADA GENERASI AI INDONESIA LEWAT NEXTGEN AI ACADEMY
Barantum Hadirkan AI Agent untuk Semua Channel, Bukan WhatsApp Saja

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:02

“HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02

Bukan Sekadar Hadir di Gala Premiere, ESAFX Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama Film Ketok Mejik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02

Bitcoin Tembus US$64.000 di Tengah Ketegangan AS-Iran, Ini Risiko Harga Bitcoin

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02

Blockchain Resmi Masuk Ekonomi Kreatif, IDBW 2026 Jadi Panggung Besar Web3 Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:02

Perusahaan Jepang Bidik Pasar Indonesia di Era AI: Firma Hukum dan Startup Legal-Tech Gelar Seminar Strategi Masuk Pasar di Tokyo.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:02

ANTERAJA INVESTASI PADA GENERASI AI INDONESIA LEWAT NEXTGEN AI ACADEMY

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:02

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Semua Channel, Bukan WhatsApp Saja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:02

Menuju Top 20 TIC Global, SUCOFINDO Perluas Kolaborasi Internasional dengan China Quality Certification Centre

Berita Terbaru