Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya? - Koran Mandalika

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang kini disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital.

Melalui regulasi ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.

Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa penilaian aset tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia. Ia juga melihat aturan ini sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, hal ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Siap Dukung Logistik Nasional Melalui Layanan Angkutan Barang Multikomoditi yang Andal dan Ramah Lingkungan

Calvin menambahkan bahwa kejelasan regulasi seperti ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri, karena menunjukkan bahwa kripto telah memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum. Ia menilai, dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.

Kripto Sebagai Bagian dari Sistem Ekonomi  

“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanis

“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujarnya.

Calvin juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat menjadi pedang bermata dua jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur. Ia menekankan bahwa kompleksitas aset kripto yang berbasis teknologi memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam hal pengelolaan akses, keamanan private key, hingga proses likuidasi.

Baca Juga :  IFG Labuan Bajo Marathon 2024 Siap Dilaksanakan

Menurutnya, tanpa sistem yang terstandarisasi dan sumber daya yang memahami karakteristik aset digital, potensi risiko seperti kesalahan pengelolaan atau kehilangan aset bisa meningkat.

Kredibilitas Industri Kripto

“Di satu sisi, ini meningkatkan kredibilitas industri kripto karena ada kepastian hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan teknis, mulai dari sistem kustodian, transparansi valuasi, hingga keamanan aset digital yang disita. Tanpa itu, implementasinya bisa menghadapi tantangan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dampak jangka panjang dari kebijakan ini berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas.

“Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tambah CEO Tokocrypto ini.

Diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan aset di era digital.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global
Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda
Bittime IDR Swap Permudah Akses Investasi Aset Global di Tengah Tekanan Nilai Rupiah
VRITIMES Resmi Jadi Media Partner Tim Bola Basket Hangtuah
Rise and Move Kembali Ramaikan Akhir Pekan Sehat dan Seru di Grand Galaxy Park Mall
BRI KCP Rawasari Tetap Berikan Layanan Terbaik kepada Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking
Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang
Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Bittime IDR Swap Permudah Akses Investasi Aset Global di Tengah Tekanan Nilai Rupiah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00

Rise and Move Kembali Ramaikan Akhir Pekan Sehat dan Seru di Grand Galaxy Park Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00

BRI KCP Rawasari Tetap Berikan Layanan Terbaik kepada Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Strategi Pendanaan Adaptif, BRI Finance Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026

Berita Terbaru

Teknologi

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00