Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi - Koran Mandalika

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham. Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema Baru Lebih Progresif, Tapi Belum Sempurna

Menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

Baca Juga :  Trading di HSB Investasi di Momen Imlek 2026, Dapat Reward Mingguan

“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin.

Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.

“Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

Tantangan Implementasi dan Masa Transisi

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Calvin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.

“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.

Baca Juga :  Donor Darah hingga Kerja Bakti, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Reginonal 8 Ajak Karyawan Wujudkan Kepedulian

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.

Perbandingan Global

Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30% dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin. Di AS, Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.

“Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkas Calvin.

Berita Terkait

SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio
Kenapa Bank dengan Layanan Digital Mulai Jadi Pilihan Generasi Produktif
KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan
TSLA Kembali Unjuk Taring, Harga Naik Tapi Permintaan Tetap Kuat
MoraRepublic Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia Lewat Integrasi Moratelindo dan MyRepublic
Customer Data Management Jadi Kunci Dorong Performa Bisnis di Era Personalisasi Berbasis Data
Holding Perkebunan Nusantara Pererat Silaturahmi dengan Warga Po’ona melalui Program TJSL PTPN 1 Regional 8
MOFI Dorong Agen Bangun Jaringan dan Akses Pembiayaan UMKM Lewat Referral

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00

SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00

Kenapa Bank dengan Layanan Digital Mulai Jadi Pilihan Generasi Produktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00

TSLA Kembali Unjuk Taring, Harga Naik Tapi Permintaan Tetap Kuat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00

MoraRepublic Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia Lewat Integrasi Moratelindo dan MyRepublic

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00

Holding Perkebunan Nusantara Pererat Silaturahmi dengan Warga Po’ona melalui Program TJSL PTPN 1 Regional 8

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00

MOFI Dorong Agen Bangun Jaringan dan Akses Pembiayaan UMKM Lewat Referral

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00

Seminyak vs Canggu: Mana yang Lebih Cocok untuk Liburanmu?

Berita Terbaru