Pemilik Lahan Minta BPN Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika - Koran Mandalika

Pemilik Lahan Minta BPN Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika

Senin, 29 September 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menindaklanjuti pendaftaran sertifikat yang telah diajukan pada 2018.

Abdul Majid juga meminta BPN setempat menghentikan pihak pendaftar sertifikat lainnya yang mengaku menguasai lahan yang sama.

“Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” kata Abdul Majid, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya memastikan dasar permohonan kliennya di-cover putusan-putusan yang sudah berkuatan hukum tetap.

“Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujar Abdul Majid.

“Luas lahan yang dimaksud seluas 6 hektare setengah. Ini yang kita ajukan. Jadi, kita mengajukannya sekali lagi itu berdasarkan putusan yang sudah berkuatan hukum tetap. Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara,” kata Abdul Majid menambahkan.

Dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK.

Baca Juga :  Tiket Jakarta - Lombok Mahal, Karman PKS Minta Pemerintah Cari Solusi

“Obyek yang 6,5 hektare ini dari 1.853 meter persegi HGB LTDC pada waktu itu,” jelas Abdul Majid.

“Ketika dalam proses kita pengajuan, kata Abdul Majid, tiba-tiba masuk permohonan oleh pihak lain.

Atas dasar itu, pihaknya mendorong kantor pertahanan segera menyelesaikan persoalan ini.

“Permohonan kami, hentikan sekarang juga permohonan pendaftar (pihak lain) dan memproses permohonan kami,” tegas Abdul Majid.

Lantas, bagaimana dengan ITDC, Abdul Majid menegaskan tidak ada persoalan dengan ITDC.

“ITDC tidak ada kaitannya. Memang kalau ITDC sudah clear. Clean and clear. Tidak ada hubungan karena ITDC sudah menggunakan haknya itu dua kali. Pertama di pidana, kita memenangkan perkaranya. Kemudian di perdata, jadi pernah ada gugatan. Putusan perdata itu berbicara tentang status. Jadi status tanah ini adalah milik Mamiq Kalsum,” beber Abdul Majid.

Persoalan sekarang ini, tegas Abdul Majid, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tutur Abdul Majid.

Menurut Abdul Majid, Ketua BPN Lombok Tengah meminta hari ini supaya pihaknya memasukkan surat terkait dengan blokir.

“Kami memasukkan blokir untuk pengguna (pihak lain) supaya bisa dikeluarkan dari sistem,” ucap Abdul Majid.

Baca Juga :  ‎Dukung Pemenuhan Gizi Nasional, Bank NTB Syariah Sepakati Kerjasama dengan BGN

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Winardi membenarkan terkait adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum.

Winardi menjelaskan, Ahli waris pemohon, Miq Kalsum mempertanyakan adanya permohonan lagi dari pihak lain yakni Lalu Amanah yang telah dimohonkan sebelumnya.

Ia mengatakan, Pihaknya menerima penyampaian dan juga telah memberiman penjelasan terhadap penyampaian masa aksi tersebut.

“Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindak lanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat atas nama HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya.

Hal tersebut disebut menjadi kendala BPN Lombok Tengah untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dikarenakan adanya HPL Provinsi yang yang sudah asa surat pelepasan yang ditandatangani M. Amin yang menjabat Wakil Gubernur saat itu.

Terhadap surat pelepasan tersebut pihak BPN perlu mendapatkan konfirmasi oleh Pemerintah Provinsi NTB apakah surat pelepasan tersebut sah atau tidak.

“Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke pemporv mempertanyaka keabsahan surat pelepasan oleh Wagup M. Amin waktu itu,” Ucapnya. (wan)

 

Berita Terkait

Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani
Pemprov NTB Bidik Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026
Gubernur Iqbal Dukung Setiap Program Baik dari PMI NTB
Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk Ditargetkan Rampung Akhir Mei, Gubernur Iqbal: Jangan Sampai Lewat
Mi6 Dorong Figur Selatan Rebut Kursi Loteng Satu, Didu: Bukan Lagi Pelengkap Komposisi Politik
Belum Ada Larangan Khusus, Bakesbangpoldagri NTB Imbau Warga Tunda Nobar Film “Pesta Babi”
Pemprov NTB Tetapkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi, Pastikan Perlindungan Terhadap Hiu Paus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

KAI Daop 2 Bandung Jalankan 2 KA Tambahan Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Krakatau Steel Perkuat Daya Saing di Tengah Penurunan Produksi Baja Global dan Meningkatnya Tekanan Perdagangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00

Libur Panjang Akhir Pekan, KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek Per Hari, Tarif Maksimal Rp10.000

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:00

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00

Siloam Menutup Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2025

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

Libur Panjang Hari Buruh Internasional, KAI Divre IV Tanjungkarang Layani 11.967 Penumpang

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

FisTx Resmi Luncurkan NAWASENA Water Test Kit, Solusi Monitoring Kualitas Air Tambak Lebih Mudah, Hemat, dan Cerdas

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

Hublife Jadi Tempat Favorit untuk Family Time di Tengah Kota

Berita Terbaru