Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan - Koran Mandalika

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTT, 06 Mei
2026
– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda
NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Polda
NTT menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga distribusi energi agar tepat
sasaran dan berkeadilan.

Dalam rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil
menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penanganan ini mengindikasikan
adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung
dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir
melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak
terus berlanjut.

Kapolda NTT, Irjen
Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,
menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam
memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT
telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian
telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus
melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini
komprehensif.”

Lebih lanjut, dari hasil
penanganan kasus oleh Polda NTT, praktik penyalahgunaan ini diduga telah
berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai
hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara
sistematis dan dalam skala yang cukup besar.

Polda NTT juga menegaskan
penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota
Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni
Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL,
Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen
menjaga integritas institusi.

Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
, menambahkan, “Polda NTT tidak
memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi
tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang
telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik
sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.”

Baca Juga :  SATU University Gelar UMKM & Industry Gathering di 3 Kota: Wujudkan Sinergi Kreatif untuk Kemajuan Bersama

Penanganan oleh Polda NTT
juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari
penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator
SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM subsidi
yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor
industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.

Wilayah perbatasan
seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga
BBM dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas
distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT
terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut.

Langkah ini tidak hanya
berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki
tata kelola distribusi BBM subsidi. Dengan semakin terkendalinya praktik
penyalahgunaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin
meningkat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Bitcoin Terkoreksi Hingga Ke $76.000, Bittime Bitcoin Pizza Day Jadi Kesempatan Buy The Deep?
Holding Perkebunan Nusantara Terus Dorong Transisi Energi dan Efisiensi, Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau
Proyek EPC Coal Handling Facility Inpit Conveyor Banko antara PT Krakatau Baja Konstruksi dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rampung di Awal 2026
KAI Daop 2 Bandung Mencatat Tanggal 17 Mei 2026 sebagai Puncak Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Apakah Bitcoin Akan Menembus US$100.000? Clarity Act dan Sentimen Makro Jadi Sorotan Pasar Kripto
Long Weekend Datang, Pengeluaran Tambah Bengkak? Ini Cara Biar Dompet Tetap Terjaga
60 Persen Ruang Pamer Telah Terjual Saat Industri Otomotif Bersiap Untuk Automechanika Jakarta 2026
Dari Toko Sparepart ke Precision Parts Sourcing: Transformasi Bisnis Otomotif di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00

Bitcoin Terkoreksi Hingga Ke $76.000, Bittime Bitcoin Pizza Day Jadi Kesempatan Buy The Deep?

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00

Holding Perkebunan Nusantara Terus Dorong Transisi Energi dan Efisiensi, Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00

Proyek EPC Coal Handling Facility Inpit Conveyor Banko antara PT Krakatau Baja Konstruksi dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rampung di Awal 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00

KAI Daop 2 Bandung Mencatat Tanggal 17 Mei 2026 sebagai Puncak Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00

Apakah Bitcoin Akan Menembus US$100.000? Clarity Act dan Sentimen Makro Jadi Sorotan Pasar Kripto

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00

60 Persen Ruang Pamer Telah Terjual Saat Industri Otomotif Bersiap Untuk Automechanika Jakarta 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00

Dari Toko Sparepart ke Precision Parts Sourcing: Transformasi Bisnis Otomotif di Era Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00

Hilirisasi Tembaga Jadi Kunci Kemandirian Industri Pertahanan RI

Berita Terbaru