PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia - Koran Mandalika

PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini menggantikan PP 5/2021 dan memperluas cakupan sektor usaha yang wajib melalui mekanisme perizinan. Bagi investor asing maupun pelaku usaha lokal, pemahaman atas aturan baru ini sangat penting agar proses pendaftaran perusahaan tetap lancar dan sesuai hukum.

Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan iklim investasi dan mempermudah proses berusaha. Namun, di saat yang sama, regulasi juga ditujukan untuk memastikan kepatuhan, perlindungan lingkungan, serta standar pelayanan publik yang lebih jelas. PP 28/2025 hadir untuk menyempurnakan kerangka perizinan berbasis risiko, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum sekaligus kewajiban yang lebih terukur.

Salah satu perubahan paling berdampak adalah bertambahnya sektor usaha yang kini masuk dalam kategori wajib izin. Dari sebelumnya 305 sektor, kini total menjadi 327. Beberapa sektor baru meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ekonomi kreatif

2. Informasi geospasial

3. Metrologi legal

4. Koperasi dan investasi

5. Sistem elektronik dan transaksi digital

Bagi investor asing yang ingin mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing (PT PMA), perlu dipastikan apakah lini usaha yang dipilih termasuk dalam sektor tambahan ini. Jika ya, maka kewajiban izin dan dokumen penunjang juga bertambah.

Baca Juga :  Masa Depan Smart Office: Kolaborasi MLV Teknologi dan Crestron Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas

Kerangka izin masih terbagi dalam empat tingkat risiko:

– Risiko Rendah: cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Risiko Menengah-Rendah: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)

– Risiko Menengah-Tinggi: NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi)

– Risiko Tinggi: NIB + Izin Usaha

Bagi pelaku usaha, klasifikasi ini menentukan seberapa kompleks proses pendaftaran perusahaan. Investor asing pada sektor tertentu dapat otomatis masuk kategori risiko lebih tinggi, yang berarti memerlukan izin tambahan serta waktu proses yang lebih panjang.

Investor asing menghadapi dua tantangan utama pasca PP 28/2025:

Kesesuaian sektor dengan daftar baru: sektor tertentu yang sebelumnya bebas izin kini memerlukan prosedur tambahan.

Pengawasan lebih ketat: kepemilikan asing di sektor berisiko tinggi dapat memicu kewajiban izin yang lebih rumit.

Selain itu, sistem OSS (Online Single Submission) telah diperbarui agar dapat menilai risiko secara real-time. Hal ini membantu transparansi, tetapi juga menuntut investor untuk lebih cermat dalam menyiapkan dokumen.

PP 28/2025 juga menegaskan sanksi administratif yang lebih tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi kunci agar bisnis tidak terganggu. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah pun semakin ditekankan, sehingga pelaku usaha harus memperhatikan regulasi di dua level tersebut.

Baca Juga :  WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Di tengah perubahan regulasi ini, banyak perusahaan, khususnya PT PMA, memanfaatkan layanan konsultan hukum dan corporate secretarial service. Dengan dukungan profesional, risiko kesalahan prosedur bisa diminimalkan dan proses pendaftaran perusahaan berjalan lebih efisien.

Salah satu rujukan yang bisa dipertimbangkan adalah CPT Corporate, yang berpengalaman mendampingi investor asing maupun lokal dalam proses pendaftaran perusahaan di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, CPT Corporate dapat membantu analisis klasifikasi risiko, pengurusan izin, hingga penyesuaian dokumen sesuai dengan OSS.

PP 28/2025 bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Bagi investor asing dan pelaku usaha lokal, memahami dampak regulasi ini merupakan langkah penting sebelum memulai atau memperluas bisnis di Indonesia. Dengan strategi kepatuhan yang tepat, perubahan ini justru bisa menjadi peluang untuk membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.

Butuh panduan lebih lanjut tentang pendaftaran perusahaan di Indonesia? Kunjungi CPT Corporate untuk mendapatkan dukungan profesional yang membantu Anda menavigasi regulasi terbaru.

Berita Terkait

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional
PTPN Group Catatkan Laba Rp6,39 Triliun, Perkuat Kinerja Berkelanjutan dan Dampak Sosial
Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget
BP Tapera Optimis Capai Target 2026
PTPP Kembali Diakui dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026, Tegaskan Daya Saing dan Ketahanan Bisnis di Tingkat Regional
Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Resmi Dimulai di Tangerang
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember
Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:00

PTPN Group Catatkan Laba Rp6,39 Triliun, Perkuat Kinerja Berkelanjutan dan Dampak Sosial

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:00

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00

BP Tapera Optimis Capai Target 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00

PTPP Kembali Diakui dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026, Tegaskan Daya Saing dan Ketahanan Bisnis di Tingkat Regional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Berita Terbaru

Teknologi

BP Tapera Optimis Capai Target 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:00