PT KAI Daop 1 Jakarta Menanggapi Laporan Hoax Rel Patah di Petak Jalan Palmerah – Kebayoran - Koran Mandalika

PT KAI Daop 1 Jakarta Menanggapi Laporan Hoax Rel Patah di Petak Jalan Palmerah – Kebayoran

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kabarpas.com – Sehubungan dengan laporan indikasi rel patah di petak jalan Palmerah – Kebayoran yang terjadi pada hari Selasa, 25 November 2025, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak benar atau hoax. Laporan ini diterima dari oknum yang tidak dikenal melalui petugas PJL 41.

“Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh oleh tim gabungan dari petugas PKD, Karest JJ, dan personel pengamanan Daop 1 Jakarta, tidak ditemukan adanya kerusakan atau patahan pada rel di lokasi yang disebutkan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Akibat laporan hoax ini, beberapa perjalanan KRL mengalami kelambatan dengan total andil 276 menit yang berdampak pada kenyamanan para pengguna jasa KRL berikut daftar KRL yg alami kelambatan :

 

Hulu

– Ka 1632 andil 42 menit

– Ka 1634 andil 48 menit

– Ka 1636 andil 44 Menit

Hilir

– Ka 1637A andil 53 menit

– Ka 1639A andil 49 Menit

– Ka 1641A andil 40 Menit

.PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini.

Saat ini, tim pengamanan Daop 1 Jakarta tengah melakukan pengusutan dan identifikasi terhadap oknum yang menyampaikan laporan bohong tersebut. Penyelidikan dilakukan melalui rekaman CCTV dan keterangan dari petugas PJL yang menerima informasi awal.

“Kami akan menindak tegas pelaku penyebar berita bohong ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan atau kerugian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Ixfan.

Baca Juga :  Halo Robotics Tingkatkan Akurasi dan Efisiensi Inspeksi dengan Drone NDT

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu lakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang untuk memastikan informasi yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Apabila menemukan atau mencurigai adanya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas keamanan / petugas stasiun terdekat, Contact Center 121 atau WhatsApp KAI 0811-222-33-121.” tutup Ixfan.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Pengundian Program “Dagang Untung Makin Untung” di Pasar Induk Kramat Jati
Hadirkan Dr. Laurent Lafosse, Siloam Hospitals Kebon Jeruk Jadi Pusat Rujukan Ortopedi Berstandar Global
Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional
Rp53 Triliun Ekspor Pertanian Afrika Timur Terancam, Hanya 15% Pelaku Usaha Siap Penuhi Aturan Ketertelusuran Uni Eropa
Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami
Perkuat Customer Service dengan Omnichannel & WhatsApp API dari Barantum
Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak
KAI Daop 1 Jakarta Berikan Penghargaan kepada Mitra Angkutan Barang sebagai Apresiasi atas Dukungan Layanan Logistik Nasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Minggu, 30 November 2025 - 09:16

Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24

Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:29

Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:32

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34

Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terbaru