Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pembacaan rekapitulasi suara di Kecamatan Jonggat dihujani protes keras dari para saksi parpol.
Mereka mempertanyakan data yang dibaca dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tidak sesuai dengan hasil suara setelah dicetak atau print.
Para saksi mempertanyakan siapa yang mengakali suara sehingga terjadi perubahan data yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui kejadian tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan langsung turun ke lokasi.
Hendri menjelaskan sirekap merupakan mesin atau alat bantu rekap. Sistem tersebut berjenjang dari kabupaten sampai pusat.
“Jadi, hanya KPPS yang bisa operasikan sistem itu. Tidak bisa diubah oleh setingkat di atasnya. Tingkat kecamatan maupun kabupaten hingga provinsi tidak bisa apa-apa,” kata Hendri, Kamis (29/2).
Dia mengungkapkan sekarang ini terjadi perbedaan angka dalam rekapan di Kecamatan Jonggat.
“Kami bisa membatalkan finalisasi ini dengan catatan saksi harus punya pembanding yang valid terkait perubahan data atau kekeliruan yang terjadi,” ujar Hendri.
“Silakan saksi ajukan perubahan ini ke PPK. Haknya teman-teman koreksi kekeliruan,” tambah Hendri.
Salah seorang saksi dengan suara lantang menanyakan kepada Ketua KPU Lombok Tengah, siapa yang bisa merubah data. Apakah mesin atau operator sistem?
Hendri memastikan bukan sistem atau mesin yang merubah data.
Saksi tersebut kembali bertanya, Apakah orangnya atau operator yang mengendalikan sistem?
“Iya,” jawab Hendri.
“Nah, berarti jelas siapa yang mengendalikan ini,” cetus para saksi.
Rapat pleno di Kecamatan Jonggat dihentikan KPU. Hendri mencoba menghubungi pihak bawaslu tetapi tidak ada jawaban.
Hendri menegaskan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan pada Kamis pagi. Namun, terlebih dahulu pihaknya akan koordinasi dengan bawaslu. (wan)