Rekapitulasi di Jonggat Bermasalah, Siapa Akali Suara? - Koran Mandalika

Rekapitulasi di Jonggat Bermasalah, Siapa Akali Suara?

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lombok Tengah didampingi Ketua PPK Kecamatan Jonggat memberikan penjelasan kepada saksi parpol perihal perbedaan data sirekap (Wawan/Koran Mandalika)

Ketua KPU Lombok Tengah didampingi Ketua PPK Kecamatan Jonggat memberikan penjelasan kepada saksi parpol perihal perbedaan data sirekap (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pembacaan rekapitulasi suara di Kecamatan Jonggat dihujani protes keras dari para saksi parpol.

Mereka mempertanyakan data yang dibaca dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tidak sesuai dengan hasil suara setelah dicetak atau print.

Para saksi mempertanyakan siapa yang mengakali suara sehingga terjadi perubahan data yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui kejadian tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan langsung turun ke lokasi.

Hendri menjelaskan sirekap merupakan mesin atau alat bantu rekap. Sistem tersebut berjenjang dari kabupaten sampai pusat.

Baca Juga :  Maulana Rizki Nov Caleg PDIP Berkomitmen Layani Pelaku Ekonomi Digital

“Jadi, hanya KPPS yang bisa operasikan sistem itu. Tidak bisa diubah oleh setingkat di atasnya. Tingkat kecamatan maupun kabupaten hingga provinsi tidak bisa apa-apa,” kata Hendri, Kamis (29/2).

Dia mengungkapkan sekarang ini terjadi perbedaan angka dalam rekapan di Kecamatan Jonggat.

“Kami bisa membatalkan finalisasi ini dengan catatan saksi harus punya pembanding yang valid terkait perubahan data atau kekeliruan yang terjadi,” ujar Hendri.

“Silakan saksi ajukan perubahan ini ke PPK. Haknya teman-teman koreksi kekeliruan,” tambah Hendri.

Salah seorang saksi dengan suara lantang menanyakan kepada Ketua KPU Lombok Tengah, siapa yang bisa merubah data. Apakah mesin atau operator sistem?

Baca Juga :  Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Hendri memastikan bukan sistem atau mesin yang merubah data.

Saksi tersebut kembali bertanya, Apakah orangnya atau operator yang mengendalikan sistem?

“Iya,” jawab Hendri.

“Nah, berarti jelas siapa yang mengendalikan ini,” cetus para saksi.

Rapat pleno di Kecamatan Jonggat dihentikan KPU. Hendri mencoba menghubungi pihak bawaslu tetapi tidak ada jawaban.

Hendri menegaskan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan pada Kamis pagi. Namun, terlebih dahulu pihaknya akan koordinasi dengan bawaslu. (wan)

Berita Terkait

Mi6: Demokrat NTB Butuh Figur Ekspansif Seperti Oke Wiredarme
Tak Bisa Lagi Figur Itu-Itu Saja, Mi6 Dorong Kader Muda Ambil Alih Pilkada 2029
Sisi Lain Baliho Pesan Keberagaman Ramadan Rachmat Hidayat dan Selly Andayani
Rachmat Beri Kode Terakhir Pimpin Partai di Musancab PDIP Lotim: Ini Periode Terakhir Saya
‎Pengurus DPC PKS Praya Dikukuhkan, Ketua DPD: Berpartai Bukan Untuk Cari Uang
Pengurus DPC PKS Prabar-Prabarda Diharapkan Beri Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD
Nursiah: Kader Golkar Wajib Membesarkan Partai

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:00

KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Transformasi PAM JAYA Berbuah Prestasi, Sabet 3 Rekor MURI hingga Human Capital Award 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Nvidia Bikin Wall Street Makin Bullish, Demam AI Dorong Optimisme Investor

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00

Analisa Pasar dari FLOQ: BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:00

Tips Bisa Healing Tipis-Tipis Tanpa Panik Lihat Saldo

Berita Terbaru

Teknologi

Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00