Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati akan dilaksanakan pada 27 November 2024
Untuk menghadapi kontestasi pilkada, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lombok Tengah mulai melakukan persiapan.
Seperti halnya melakukan rekrutmen Badan Adhoc. Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Divisi Sumber Daya Manusia KPU Lombok Tengah Aziz Muslim mengatakan, KPU Lombok Tengah akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS lantaran SK PPK sudah berakhir pada tanggal 04 April 2024 kemarin.
“Kami akan melakukan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS secara terbuka,” kata Aziz, Jumat (19/4).
Aziz melanjutkan, pembentukan PPK dan PPS dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan Pilkada dengan menjadi penyelenggara.
“Pembentukan PPK akan kita lakukan pada tanggal 23 April 2024 mendatang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS yang dilakukan saat ini merupakan hasil dari Rapat Evaluasi yang di adakan oleh KPU RI dari tanggal 17-19 April di Jakarta yang dihadiri Ketua Divisi SDM.
“Sehingga pembentukan PPK dan PPS kita akan lakukan rekrutmen secara terbuka,” jelas Aziz.
Pembentukan PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 – 27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
23 April 2024 – 29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 – 02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
24 April 2024 – 03 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 – 05 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 – 08 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota PPK
09 Mei 2024 – 10 Mei 2024.
8. Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Calon
Calon Anggota PPK
04 Mei 2024 – 10 Mei 2024.
9. Wawancara Calon Anggota
PPK 11 Mei 2024 – 13 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK 14 Mei 2024 – 15 Mei 2024.
11. Penetapan Calon Anggota PPK
15 Mei 2024 – 15 Mei 2024.
12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 – 16 Mei 2024.
B. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 – 6 Mei 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
2 Mei 2024 – 8 Mei 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9 Mei 2024 – 11 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
3 Mei 2024 – 12 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 – 14 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 15 Mei 2024 – 18 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei 2024 -20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS
13 Mei 2024 – 20 Mei 2024.
9. Wawancara calon anggota PPS 21 Mei 2024 – 23 Mei 2024.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24 Mei 2024 – 25 Mei 2024.
11. Penetapan calon anggota PPS 25 Mei 2024 – 25 Mei 2024.
12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 – 26 Mei 2024. (*)