Sopir Istri Gubernur Jadi Tersangka, Polisi: Damai Tak Gugurkan Pidana - Koran Mandalika

Sopir Istri Gubernur Jadi Tersangka, Polisi: Damai Tak Gugurkan Pidana

Selasa, 12 September 2023 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Polisi menetapkan MZ (31) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan balita usia dua tahun di Jalan Bypass Desa Labulia.

MZ sendiri merupakan sopir dari SR. SR disebut sebagai istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rochman mengatakan pihaknya telah menetapkan MZ sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus sudah kami tingkatkan. Dari tahap lidik menjadi sidik. Kami tetapkan MZ sebagai tersangka,” kata Rochman, Selasa (12/9).

Baca Juga :  Oknum DPRD Loteng Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu, Pelapor Apresiasi Polisi

Berdasarkan pengakuan penumpang dalam hal ini SR saat kendaraan melaju dia mengantuk dan tertidur.

“SR tiba-tiba melihat mobilnya sudah menabrak sepeda motor,” jelas Rochman.

Sementara ini, tersangka masih berada di unit penegakan hukum (Gakkum). Apabila semua administrasi lengkap, selanjutnya dilakukan penahanan.

Menurut dia, MZ mengemudi tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.

Baca Juga :  Bay Miner launches mobile cloud mining app with daily BTC and XRP earnings for global low-barrier crypto access

“Tidak ada indikasi pengaruh alkohol atau obat-obatan. MZ kurang konsentrasi. Kecepatan saat itu 80 kilometer per jam,” ucap Rochman.

Pihaknya mempersilakan apabila kedua belah pihak menempuh jalur perdamaian. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi segala proses perdamaian.

“Apabila damai, tidak gugurkan pidana. Kami tetap lakukan penyidikan sesuai prosedur,” tegas Rochman.

Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Wan)

 

Berita Terkait

Pilkades Loteng 2026 Beda! Pengadaan Logistik Kini Diserahkan ke Panitia Desa
Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia
Dokter Mamang Jabat Kadis Kesehatan Lombok Tengah
FUGUKU NYALAKAN SEMANGAT 2026: HADIRKAN INSTALASI SENI NASIONAL, KOLEKSI RAMADAN, DAN EKSPANSI MANCANEGARA
Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta
Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi
Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Diminati Masyarakat
KAI Daop 1 Jakarta Sambut Kunjungan SMK Jayawisata1 Kenalkan Pelayanan Prima di Stasiun Gambir

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50

Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:28

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42

Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:05

Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Berita Terbaru