Sopir Istri Gubernur Jadi Tersangka, Polisi: Damai Tak Gugurkan Pidana - Koran Mandalika

Sopir Istri Gubernur Jadi Tersangka, Polisi: Damai Tak Gugurkan Pidana

Selasa, 12 September 2023 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Polisi menetapkan MZ (31) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan balita usia dua tahun di Jalan Bypass Desa Labulia.

MZ sendiri merupakan sopir dari SR. SR disebut sebagai istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rochman mengatakan pihaknya telah menetapkan MZ sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus sudah kami tingkatkan. Dari tahap lidik menjadi sidik. Kami tetapkan MZ sebagai tersangka,” kata Rochman, Selasa (12/9).

Baca Juga :  BRIliaN Region 6 Jakarta 1 Tampil Memukau dalam Defile Pembukaan Sportacular 2025

Berdasarkan pengakuan penumpang dalam hal ini SR saat kendaraan melaju dia mengantuk dan tertidur.

“SR tiba-tiba melihat mobilnya sudah menabrak sepeda motor,” jelas Rochman.

Sementara ini, tersangka masih berada di unit penegakan hukum (Gakkum). Apabila semua administrasi lengkap, selanjutnya dilakukan penahanan.

Menurut dia, MZ mengemudi tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Sebut NTB Benteng Siber Nasional

“Tidak ada indikasi pengaruh alkohol atau obat-obatan. MZ kurang konsentrasi. Kecepatan saat itu 80 kilometer per jam,” ucap Rochman.

Pihaknya mempersilakan apabila kedua belah pihak menempuh jalur perdamaian. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi segala proses perdamaian.

“Apabila damai, tidak gugurkan pidana. Kami tetap lakukan penyidikan sesuai prosedur,” tegas Rochman.

Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Wan)

 

Berita Terkait

Soroti Pemangkasan TKD, Dewan Abdul Hadi Beri Masukan ke Pemda
Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL
KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI Di Stasiun Sidoarjo
MIND ID Raih Penghargaan ESG Berkat Efisiensi Energi dan Komitmen Keberlanjutan
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City
Lelang BRI Finance 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Mobil Bekas dengan Bunga Spesial
Deretan Peserta Kejurnas ITCR 2025 Putaran 3 di Sirkuit Mandalika
Memasuki Musim Penghujan, Dishub NTB Usahakan PJU Menyala Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 07:08

Kecelakaan di Perlintasan Menurun, Daop 8 Surabaya Perkuat Edukasi dan Aksi Nyata Keselamatan di Perlintasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:29

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Selasa, 11 November 2025 - 20:41

Mengenal Wahyu Suriadi Azhar, Pengusaha Muda yang kini Sukses Kembangkan Bisnis Ekspedisi

Senin, 10 November 2025 - 20:53

Labamu dan HIMKI Dorong Digitalisasi Industri Furnitur dan Kerajinan Melalui Roadshow Nasional

Senin, 10 November 2025 - 19:59

KAI Logistik Dukung Purwokerto Velora 2025, Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Kerakyatan Melalui Sport Tourism

Senin, 10 November 2025 - 17:13

KAI Logistik Sabet Penghargaan Indonesia Best CMO Awards 2025

Jumat, 7 November 2025 - 02:15

Harga Emas Tertekan, Pasar Tunggu Sinyal Baru dari The Fed dan Ekonomi AS

Rabu, 5 November 2025 - 07:13

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek 2 November untuk Dukung LRT RUN 2025

Berita Terbaru