Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL - Koran Mandalika

Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL

Rabu, 5 November 2025 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, ST., M.Si., bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Muslim mengatakan pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis seperti pemberdayaan nelayan, pengelolaan perikanan berkelanjutan, regulasi Benih Bening Lobster (BBL), serta batas wilayah penangkapan ikan 12 mil yang berdampak pada nelayan lokal.

“Para pihak menekankan pentingnya pembaruan kebijakan yang selaras dengan kondisi lapangan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya, Jumat (31/10).

Dia melanjutkan, rancangan perubahan qanun ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan perikanan Aceh dengan regulasi nasional serta memperkuat kewenangan daerah

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dengan fokus pada tata kelola berkelanjutan dan optimalisasi potensi laut Aceh,” lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, turut dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah NTB tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan yang mendukung arah pembangunan nasional berbasis ekonomi biru.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menjaga ekosistem laut, memperluas kawasan konservasi, dan memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan,” paparnya.

Muslim juga menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang saat ini justru mempersempit ruang daerah untuk memperoleh nilai tambah dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Baca Juga :  Ditanya Jaksa Soal Kasus Reklamasi di Gili Gede, Kadislutkan NTB Bingung: Itu Reklamasi atau Bukan

“Hal ini merupakan implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan sebagian kewenangan dan potensi pendapatan daerah dari sektor kelautan dan perikanan tersentralisasi di pemerintah pusat,” tuturnya.

Ia menegaskan pentingnya keseimbangan regulasi yang saling memperkuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga aspek  pengelolaan sumberdaya alam dapat berimplikasi pada terwujudnya partisipasi semua level tingkatan pemerintahan dan stakeholder terkait lainnya sehingga aspek berkelanjutan ekologi perairan yang menjadi yang utama dibandingkan hanya sekedar pembangunan yang berorientasi PNBP. (*)

Berita Terkait

Pilkades Loteng 2026 Beda! Pengadaan Logistik Kini Diserahkan ke Panitia Desa
Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia
Dokter Mamang Jabat Kadis Kesehatan Lombok Tengah
FUGUKU NYALAKAN SEMANGAT 2026: HADIRKAN INSTALASI SENI NASIONAL, KOLEKSI RAMADAN, DAN EKSPANSI MANCANEGARA
Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta
Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi
Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Diminati Masyarakat
KAI Daop 1 Jakarta Sambut Kunjungan SMK Jayawisata1 Kenalkan Pelayanan Prima di Stasiun Gambir

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01

Veda Ega Pratama Finis Keenam di Moto3 Mandalika, Indonesia Bangga!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:31

ITDC Gandeng BSI, Mandalika Perkuat Identitas Wisata Halal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:27

Ducati Berjaya di Mandalika, Marc Marquez Rebut Podium Tertinggi Sprint

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36

Tiket Mahal Justru Cepat Ludes, Troy Sebut Sinyal Ekonomi Positif

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:50

Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:18

Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:46

Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi

Berita Terbaru