Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL - Koran Mandalika

Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL

Rabu, 5 November 2025 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, ST., M.Si., bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Muslim mengatakan pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis seperti pemberdayaan nelayan, pengelolaan perikanan berkelanjutan, regulasi Benih Bening Lobster (BBL), serta batas wilayah penangkapan ikan 12 mil yang berdampak pada nelayan lokal.

“Para pihak menekankan pentingnya pembaruan kebijakan yang selaras dengan kondisi lapangan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya, Jumat (31/10).

Dia melanjutkan, rancangan perubahan qanun ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan perikanan Aceh dengan regulasi nasional serta memperkuat kewenangan daerah

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dengan fokus pada tata kelola berkelanjutan dan optimalisasi potensi laut Aceh,” lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, turut dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah NTB tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan yang mendukung arah pembangunan nasional berbasis ekonomi biru.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menjaga ekosistem laut, memperluas kawasan konservasi, dan memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan,” paparnya.

Muslim juga menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang saat ini justru mempersempit ruang daerah untuk memperoleh nilai tambah dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Baca Juga :  Tiga Direksi Perumdam Dilantik, Bupati Loteng: Ingat Sumpah

“Hal ini merupakan implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan sebagian kewenangan dan potensi pendapatan daerah dari sektor kelautan dan perikanan tersentralisasi di pemerintah pusat,” tuturnya.

Ia menegaskan pentingnya keseimbangan regulasi yang saling memperkuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga aspek  pengelolaan sumberdaya alam dapat berimplikasi pada terwujudnya partisipasi semua level tingkatan pemerintahan dan stakeholder terkait lainnya sehingga aspek berkelanjutan ekologi perairan yang menjadi yang utama dibandingkan hanya sekedar pembangunan yang berorientasi PNBP. (*)

Berita Terkait

KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI Di Stasiun Sidoarjo
MIND ID Raih Penghargaan ESG Berkat Efisiensi Energi dan Komitmen Keberlanjutan
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City
Lelang BRI Finance 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Mobil Bekas dengan Bunga Spesial
Deretan Peserta Kejurnas ITCR 2025 Putaran 3 di Sirkuit Mandalika
Memasuki Musim Penghujan, Dishub NTB Usahakan PJU Menyala Maksimal
BRIliaN Region 6 Jakarta 1 Tampil Memukau dalam Defile Pembukaan Sportacular 2025
Skylancing Paragliding X’Cross Country 2025 Bukan Sekadar Event Biasa, Simak Keunikannya

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:13

Pemprov NTB Tingkatkan Produktivitas Pertanian melalui Revitalisasi Irigasi dan Pemanfaatan Lahan Tidur

Rabu, 12 November 2025 - 11:39

Soal Utang Penyelenggara MXGP Rp 799 Juta ke RSUD NTB, dr. Jack Serahkan ke Pemprov

Selasa, 11 November 2025 - 19:55

MXGP 2024 Sisakan Persoalan, Surat Garansi Bank NTB Syariah Senilai Ratusan Juta Asli atau Palsu?

Senin, 10 November 2025 - 16:26

Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa

Sabtu, 8 November 2025 - 19:22

Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 21:11

Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB Optimistis Fiskal Daerah Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 12:20

Moratorium Pemungutan BPP Dinilai Kebijakan Tanpa Napas untuk Sekolah

Kamis, 6 November 2025 - 15:49

Ekonomi NTB Tumbuh di Triwulan III, BPS Sebut Peran Industri Pengolahan

Berita Terbaru