Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

Kamis, 11 September 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel pada Kamis (11/9). Penertiban dilakukan di KM 29+7/8 petak jalan Sidoarjo–Tulangan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena berdekatan dengan jalur KA dan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan liar di jalur rel tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tetap aman dan bebas hambatan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Image

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan ini dengan membongkar bangunan secara sukarela.

Baca Juga :  Peresmian Smart Factory Training Center di BINUS @Bekasi: Mendorong Inovasi Teknologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Digital

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran kemudian dilaksanakan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan, Jajaran Polsuska Daop 8, serta melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Seluruh proses dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan keselamatan bersama,” imbuh Luqman.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan,” ungkapnya.

Image

Aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

Baca Juga :  Blitz: Menyeimbangkan Pertumbuhan dan Profitabilitas untuk Kesuksesan Berkelanjutan

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta memastikan jalur rel tetap dalam kondisi yang tertib, aman, dan bebas dari hambatan.

Berita Terkait

Tembus Rantai Pasok Nasional, Kolaborasi Muhammadiyah dan Kementerian UMKM Cetak Potensi Transaksi Rp 2,2 Miliar
Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara
KAI Bandara YIA Layani 1,13 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
KAI Bandara Edukasi 61.852 Masyarakat Yogyakarta Melalui Program Edutrain Hingga Juni 2026
KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya
Uang Mengendap vs Uang Produktif, Mana yang Lebih Efisien?
Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni
Menata Masa Depan dari Setiap Lantai: Pembangunan Gedung Baru Politeknik Negeri Madura Kian Berakselerasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Tembus Rantai Pasok Nasional, Kolaborasi Muhammadiyah dan Kementerian UMKM Cetak Potensi Transaksi Rp 2,2 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:00

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:00

KAI Bandara YIA Layani 1,13 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:00

KAI Bandara Edukasi 61.852 Masyarakat Yogyakarta Melalui Program Edutrain Hingga Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:00

KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:00

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:00

Menata Masa Depan dari Setiap Lantai: Pembangunan Gedung Baru Politeknik Negeri Madura Kian Berakselerasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:00

Pengiriman Retail KAI Logistik Tumbuh Positif, Kapasitas Angkut dan Jaringan Layanan Kian Diperkuat

Berita Terbaru