Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

Kamis, 11 September 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel pada Kamis (11/9). Penertiban dilakukan di KM 29+7/8 petak jalan Sidoarjo–Tulangan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena berdekatan dengan jalur KA dan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan liar di jalur rel tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tetap aman dan bebas hambatan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Image

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan ini dengan membongkar bangunan secara sukarela.

Baca Juga :  11 Tips Memilih Tukang Bangunan Terbaik untuk Renovasi

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran kemudian dilaksanakan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan, Jajaran Polsuska Daop 8, serta melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Seluruh proses dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan keselamatan bersama,” imbuh Luqman.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan,” ungkapnya.

Image

Aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

Baca Juga :  Mengenal Ritual dan Makna Hari Raya Nyepi di Bali

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta memastikan jalur rel tetap dalam kondisi yang tertib, aman, dan bebas dari hambatan.

Berita Terkait

Kenalkan Solusi Praktis Penanganan Kerusakan Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Presentasi Travoy Patch kepada BPJN Sulawesi Utara
Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional
Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Manfaatkan LRT Jabodebek untuk Akses ke Jakarta Fair 2026
Mineral Strategis Indonesia Jadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri
Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN untuk Pengelolaan Sampah di Bantul
FLOQ Hadirkan World Cup Trading Campaign: Dukung Tim Favorit, Kumpulkan Poin, dan Menangkan Total Hadiah Rp200 Juta
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00

Kenalkan Solusi Praktis Penanganan Kerusakan Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Presentasi Travoy Patch kepada BPJN Sulawesi Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Manfaatkan LRT Jabodebek untuk Akses ke Jakarta Fair 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Mineral Strategis Indonesia Jadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN untuk Pengelolaan Sampah di Bantul

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00

FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

Mengapa Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman Perlu Menjadi Perhatian?

Berita Terbaru