Transaksi Kripto Naik 104% di Bawah OJK, Industri Makin Optimis - Koran Mandalika

Transaksi Kripto Naik 104% di Bawah OJK, Industri Makin Optimis

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Maret 2025 – Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. Data terbaru dari OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31% dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa transisi pengawasan ini berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto. “Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025.

Saat ini, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga clearing, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, OJK telah membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025. Tim ini bertugas mengoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK.

Baca Juga :  KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton

OJK juga tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa peralihan pengawasan ke OJK membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor.

“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pengawasan OJK yang lebih jelas, peluang untuk inovasi dalam menghadirkan produk dan layanan baru semakin terbuka. “Kami optimis bahwa industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” jelasnya.

Dampak Positif dan Tantangan Pasar Global

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Iqbal juga menyoroti  potensi  pasar kripto  di tengah dinamika global. Seiring dengan peningkatan transaksi kripto di Indonesia, dinamika global juga memengaruhi pergerakan pasar. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menciptakan cadangan strategis Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA). Langkah ini memberikan dampak positif terhadap harga aset kripto tersebut dan meningkatkan minat investor.

Baca Juga :  Mahasiswa Creative Advertising School of Design BINUS UNIVERSITY Raih Gold Award di Ajang Citra Pariwara ke-37

“Kebijakan pemerintah AS yang ramah kripto ini berpotensi menciptakan sentimen positif di pasar global, termasuk Indonesia. Investor cenderung lebih percaya diri untuk berinvestasi di aset kripto karena adanya legitimasi dari pemerintah negara besar seperti AS,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga dapat mendorong negara lain untuk mengambil langkah serupa dalam mengadopsi dan mengatur aset digital.

“Jika lebih banyak negara mulai mengakui kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, maka kita bisa melihat peningkatan likuiditas dan partisipasi institusional yang lebih besar dalam ekosistem ini,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini bisa berdampak pada regulasi di Indonesia. Iqbal berharap bahwa pemerintah dan regulator dapat melihat potensi kripto sebagai aset strategis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi tetap fleksibel agar industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan sehat,” pungkasnya.

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan untuk Perhatikan Barang Bawaan Saat Bepergian dengan Kereta Api, Berikut Aturannya
BINUS Tourism & Travel Fair 2025 Mengusung “Glow While You Travel,” Menggabungkan Perjalanan, Kecantikan, dan Inovasi Gaya Hidup
15 Tahun BINUS Film Perkuat Reputasi Lewat Roadshow dan JAFF Market 2025
BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City
KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA
Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia
BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025
Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:41

Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:01

Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Berita Terbaru