Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang

Rabu, 10 September 2025 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 September 2025 – Pada Rabu (10/9) pukul 11.38 wib, perjalanan KA Commuterline 1701A relasi Rangkasbitung – Tanahabang tertabrak oleh truk molen di perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800 petak jalan Parungpanjang – Cisauk. Kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka, namun menyebabkan perjalanan KA 1701A berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pengecekan sarana oleh masinis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Stasiun Serpong, terdapat salah satu bagian sarana yang mengalami kerusakan, dalam hal ini pegangan pintu samping yang menurut dari sisi keselamatan maka harus dilepas terlebih dahulu.

“Pada pukul 12.00 WIB, pegangan pintu dilepas sementara, sehingga KA dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujarnya.

Image

Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) lokomotif berulang kali sebagai peringatan pada pengendara ketika perjalanan KA akan melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara wajib tertib berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang.

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

Baca Juga :  Keberhasilan Port Academy dalam Menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersama KUPP di Berbagai Wilayah

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada setiap pengendara untuk wajib :

1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah ditutup;

2. Tidak menerobos ketika kereta api akan melintas;

3. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Image

“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh rambu dan sinyal di perlintasan sebidang. Kedisiplinan bersama akan sangat menentukan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

Thermax Gelar Roadshow di Surabaya, Perkuat Komitmen dalam Perjalanan Transisi Energi Pelanggan
Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks
transcosmos Indonesia Perluas Jejak di Luar Pulau Jawa untuk Perkuat Kapasitas Operasional Jangka Panjang
Okupansi Mal Premium Jakarta Tembus 90%, Brand F&B Global Berebut Ruang Ekspansi
Apple Masuk ke Pasar Foldable, Bisakah iPhone Duo Menyaingi Samsung?
Kemendagri Bentuk Tim Pemantauan dan Percepatan Ekonomi Daerah, Kawal Akselerasi Pertumbuhan 8 Persen Hingga Pelosok NTT
Dari Jakarta hingga Medan, Prudential Syariah Dengar Cerita Peserta di Hari Pelanggan
Konsisten Terapkan GRC, Waskita Beton Precast Kembali Raih 5 Stars pada TOP GRC Awards 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:02

Thermax Gelar Roadshow di Surabaya, Perkuat Komitmen dalam Perjalanan Transisi Energi Pelanggan

Jumat, 11 September 2026 - 15:02

Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks

Jumat, 11 September 2026 - 15:02

transcosmos Indonesia Perluas Jejak di Luar Pulau Jawa untuk Perkuat Kapasitas Operasional Jangka Panjang

Jumat, 11 September 2026 - 15:02

Okupansi Mal Premium Jakarta Tembus 90%, Brand F&B Global Berebut Ruang Ekspansi

Jumat, 11 September 2026 - 13:02

Apple Masuk ke Pasar Foldable, Bisakah iPhone Duo Menyaingi Samsung?

Jumat, 11 September 2026 - 12:02

Dari Jakarta hingga Medan, Prudential Syariah Dengar Cerita Peserta di Hari Pelanggan

Jumat, 11 September 2026 - 12:02

Konsisten Terapkan GRC, Waskita Beton Precast Kembali Raih 5 Stars pada TOP GRC Awards 2026

Jumat, 11 September 2026 - 11:02

Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Dupoin Futures Waspadai XAUUSD Menuju 4.237

Berita Terbaru