Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polda NTB berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap WNA asal Inggris di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah (Loteng). Pelaku berinisial BI alias S ditangkap dan sudah ditahan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Gerak cepat tim penyidik diapresiasi oleh lembaga yang bergerak di bidang sosial NTB Solution Centre dan Kuta SOS serta lembaga pemerhati sosial lainnya turut memberikan apresiasi yaitu Yayasan Perempuan Teratai Emas, Lembaga Perlindungan Anak NTB, Yayasan Miskan Semesta Indonesia, dan Batua Law Office.
”Kami apresiasi kinerja Polda NTB yang cepat. Sehari kami laporkan peristiwanya, pelaku langsung berhasil ditangkap,” kata Legal Consultant dan Founder NTB Solution Center sebagai Pemerhati Perempuan NTB Aishah Mohamed, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim dari NTB Solution Centre sudah memberikan pendampingan terhadap korban WNA asal Inggris berinisial MSG yang menjadi korban pemerkosaan. Mulai dari perlindungan hukum hingga pendampingan secara psikologis. ”Kami semua bergerak bersama dengan SOS Kuta yang berisikan seluruh investor Kuta Mandalika dan pengacara agar persoalan ini tidak terulang lagi,” kata dia.
Kawasan Mandalika saat ini menjadi magnet wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Tentunya, semua pihak harus terus bersinergi untuk membangun kawasan wisata. ”Bangun wisata tanpa adanya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ujarnya.
Langkah yang diambil dalam melindungi korban MSG itu sudah direspon kepolisian dan stakeholder lain. ”Penanganan yang dilakukan Polda NTB sangat cepat. Sehingga kasus ini dapat terungkap,” kata dia.
Pelayanan yang dilakukan Polda NTB tersebut menjadi poin penting. Ke depan pihaknya juga harus terus bersinergi untuk melindungi wisatawan asing maupun lokal dari segala tindakan kekerasan seksual. ”Tidak hanya dengan kepolisian, sebenarnya pemerintah dan stakeholder lain juga harus memberikan kontribusi melindungi para wisatawan dari para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Anggota tim Penasihat Hukum korban pemerkosaan dari Batua Law Office Muhammad Fitriadi yang lebih dikenal dengan nama Yedho mengatakan, tim berkerja bersama dengan lembaga pemerhati perempuan yang tergabung dalam NTB Solution Centre. Munculnya gerakan kolaborasi itu bagian dari cara mereka bergerak dari hati atas kasus kekerasan seksual di wilayah Kuta Mandalika. ”Puncaknya saat korban dari WNA asal Inggris yang menjadi koban. Mereka speak up kepada kami lalu kami bekerja bersama untuk mengungkap dan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” kata Yedho.
Penanganan yang dilakukan Ditres PPA-PPO Polda NTB sangat profesional. Tim memasukkan laporan tanggal 15 September lalu. ”Tanggal 16 (September) pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan langsung ditahan. Polda NTB sangat mengatensi kasus ini,” kata dia.
Peristiwa tersebut awalnya terjadi dua pekan lalu. Saat itu, korban sedang merayakan ulang tahunnya di wilayah Kuta Mandalika. Usai perayaan tersebut korban dibawa ke pinggir pantai oleh pelaku berinisial BI alias S. “Disitulah korban mendapatkan tindakan yang tidak senonoh,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, psikologis korban sangat tertekan. Sehingga, tim Batua Law Office yang beranggotakan Muhammad Fitriadi (Yedho), Bayu Mahardika, Lalu Hendra Arizal Idrus dan Lily Marfuatun bersama Lembaga Pemerhati Perempuan NTB melakukan pendampingan. ”Atas dasar itulah kami melaporkan kasus itu ke Polda NTB,” jelasnya.
Terpisah, Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, pengungkapan itu merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual. Langkah itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah NTB. ”Kami cepat menindaklanjuti laporan itu bagian dari pelayanan yang kami lakukan. Terlebih lagi, tindakan itu dilakukan di kawasan wisata,” kata Pujawati.
Ke depan pihaknya akan terus bekerjasama dengan NTB Solution Centre itu untuk mewujudkan kawasan wisata NTB jauh dari tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. ”Kami juga berterima kasih kepada NTB Solution Centre dan tim Penasihat Hukum korban yang telah membantu kami untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. (*)






