Validitas Tanda Tangan Elektronik: Faktor Penting yang Menentukan Kekuatan Hukumnya di Era Digital - Koran Mandalika

Validitas Tanda Tangan Elektronik: Faktor Penting yang Menentukan Kekuatan Hukumnya di Era Digital

Senin, 23 Juni 2025 - 16:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Validitas tanda tangan elektronik menentukan apakah tanda tangan tersebut sah dan mengikat secara hukum. Melalui ezSign, PT Solusi Identitas Global Net membantu pengguna memahami syarat legalitas sesuai UU ITE di Indonesia.

Di tengah maraknya penggunaan dokumen elektronik, memahami keabsahan dan kekuatan hukum dari penandatanganan yang dilakukan secara digital menjadi sangat esensial. Tidak semua bentuk “tanda tangan elektronik” memiliki validitas tanda tangan elektronik yang sama di mata hukum. Mengabaikan faktor-faktor penentu validitas tanda tangan elektronik dapat berujung pada dokumen yang tidak mengikat secara legal dan rentan disalahgunakan. PT Solusi Identitas Global Net, penyedia layanan tanda tangan digital terpercaya melalui platform ezSign, hadir untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai apa yang menjadikan sebuah tanda tangan elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum.

Apa yang Dimaksud dengan Validitas Tanda Tangan Elektronik?

Dalam konteks hukum, terutama di Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan turunannya, validitas tanda tangan elektronik merujuk pada kemampuan sebuah tanda tangan elektronik untuk diakui sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah di atas kertas bermeterai. Ini berarti bahwa tanda tangan elektronik tersebut dapat diterima sebagai bukti yang mengikat di pengadilan dan dalam transaksi hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua “tanda tangan elektronik” secara otomatis memiliki validitas ini. Sekadar menyisipkan gambar hasil scan tanda tangan basah, mengetik nama di email, atau mengklik tombol “setuju” mungkin termasuk dalam definisi luas tanda tangan elektronik, tetapi validitas tanda tangan elektronik dari metode ini sangat lemah dan sulit dibuktikan keasliannya atau bahwa dokumen belum diubah.

Baca Juga :  Sinergi Kementerian PU dan Badan Gizi Nasional Pacu Pembangunan Ribuan Dapur Gizi untuk Program MBG (Makan Bergizi Gratis)

Faktor Penentu Validitas Tanda Tangan Elektronik Menurut UU ITE

UU ITE Pasal 11 ayat (1) dan peraturan pelaksananya, PP PSTE, menetapkan persyaratan teknis dan prosedural yang harus dipenuhi agar sebuah tanda tangan elektronik dianggap sah dan memiliki validitas yang kuat. Faktor-faktor kunci yang menentukan validitas tanda tangan elektronik meliputi:

1. Dibuat menggunakan data pembuatan tanda tangan elektronik yang terkait hanya pada penanda tangan.

2. Data pembuatan tanda tangan elektronik berada di bawah kekuasaan penanda tangan.

3. Setiap perubahan pada tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

4. Setiap perubahan pada informasi elektronik (dokumen) setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

5. Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.

Kelima faktor ini paling kuat dipenuhi oleh jenis tanda tangan elektronik yang dikenal sebagai tanda tangan digital yang didukung oleh sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah (PSrE Terdaftar). PSrE Terdaftar memastikan identitas penandatangan terverifikasi (melalui proses KYC) dan menerbitkan sertifikat elektronik yang menjadi dasar kriptografi untuk mengikat identitas dengan dokumen secara aman.

ezSign Menjamin Validitas Tanda Tangan Elektronik Anda

ezSign dibangun di atas fondasi kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan tertinggi untuk memastikan setiap tanda tangan elektronik yang dihasilkan memiliki validitas yang kuat. Sebagai platform yang bekerja sama dengan PSrE terdaftar, ezSign memastikan bahwa:

1. Identitas Terverifikasi

Pengguna melalui proses verifikasi identitas (KYC) yang ketat sebelum mendapatkan sertifikat elektronik, menjamin bahwa tanda tangan digital terikat pada individu yang sebenarnya.

2. Penggunaan Sertifikat Elektronik Sah

Setiap tanda tangan menggunakan sertifikat elektronik pribadi pengguna yang diterbitkan oleh PSrE terdaftar.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepuasan Pelanggan dengan MiiTel Scan to Call: Tinggal Scan untuk Telepon Gratis!

3. Integritas Dokumen Terlindungi

Sistem kriptografi yang digunakan ezSign menjamin bahwa setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani akan terdeteksi, menjaga integritas dokumen.

Dengan memastikan terpenuhinya semua persyaratan ini, ezSign memberikan jaminan validitas tanda tangan elektronik yang kuat, setara dengan tanda tangan basah yang sah.

Jangan Kompromikan Validitas Dokumen Anda

Menggunakan layanan tanda tangan elektronik yang tidak menjamin validitas sesuai UU ITE adalah risiko besar. Dokumen Anda bisa dianggap tidak sah dalam transaksi bisnis, perbankan, pengadilan, atau urusan penting lainnya. Ini bisa menyebabkan kerugian finansial, sengketa hukum yang rumit, dan hilangnya kepercayaan.

Memilih platform seperti ezSign yang secara eksplisit fokus pada validitas tanda tangan elektronik adalah investasi dalam keamanan dan kepastian hukum digital Anda.

Tentang PT Solusi Identitas Global Net

PT Solusi Identitas Global Net adalah penyedia layanan identitas digital dan keamanan dokumen terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk memfasilitasi transformasi digital yang aman dan legal dengan menyediakan platform ezSign yang memastikan validitas tanda tangan elektronik melalui penggunaan sertifikat elektronik dari PSrE terdaftar dan kepatuhan terhadap regulasi. Misi kami adalah memberdayakan individu dan bisnis untuk berinteraksi di ruang digital dengan percaya diri, mengetahui bahwa dokumen mereka sah dan aman.

Pastikan setiap dokumen digital Anda memiliki kekuatan hukum yang tak terbantahkan. Kini, Anda memahami pentingnya validitas tanda tangan elektronik. Segera gunakan ezSign dan rasakan sendiri keamanan serta kepastian hukum dalam setiap penandatanganan digital Anda.

Untuk informasi lebih lanjut dan memulai menggunakan layanan ezSign serta mendapatkan sertifikat elektronik Anda, hubungi kami sekarang melalui website resmi atau tim support kami.

Berita Terkait

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City
KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA
Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia
BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025
Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025
BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025
Perkuatkan Ilmu UX dan Design Thinking, School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Hadirkan The Father of UX
Investasi Reksa Dana untuk Membangun Rumah Tangga yang Stabil

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:41

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:29

KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36

BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:20

BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:04

Perkuatkan Ilmu UX dan Design Thinking, School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Hadirkan The Father of UX

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58

Investasi Reksa Dana untuk Membangun Rumah Tangga yang Stabil

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:41

Stingers Girls BINUS University Raih Back-to-Back Championship Liga Mahasiswa 2025

Berita Terbaru

NTB Terkini

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:32