Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI Di Stasiun Sidoarjo

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  DIWALI MEWAH, KEDUTAAN BESAR INDIA GELAR PERAYAAN MEGAH!

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik
Transformasi Digital Perbankan dan Peran Sistem Inti (Core System)
KAI Bandara Layani 134 Ribu Penumpang KA Bandara YIA Selama Masa Angkutan Lebaran 2026
Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kian Jadi Pilihan, KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Peliharaan Selama Ramadan – IdulFitri
Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner
Libur Lebaran 2026, Pengguna LRT Jabodebek Meningkat 33 Persen Dibanding 2025
Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara
Morgan Stanley: Reli S&P 500 Ditopang Sempit, Risiko Koreksi Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

Transformasi Digital Perbankan dan Peran Sistem Inti (Core System)

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

KAI Bandara Layani 134 Ribu Penumpang KA Bandara YIA Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kian Jadi Pilihan, KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Peliharaan Selama Ramadan – IdulFitri

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00

Morgan Stanley: Reli S&P 500 Ditopang Sempit, Risiko Koreksi Meningkat

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:00

Kekuatan dalam Keheningan

Berita Terbaru