Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  Perkuat Ketertelusuran Rantai Pasok Seafood, KOLTIVA Gabung Conservation Alliance for Seafood Solutions

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Ransomware Crypto: Ancaman Baru yang Mengintai dan Cara Ampuh Menghindarinya!

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

FLOQ Circle: Sisterhood Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Mengenal Aset Kripto
Danantara Indonesia Serentak Resmikan 6 Proyek Hilirisasi Fase-I dengan Total Nilai Investasi Hingga US$ 7 Miliar
Cara Trader Pemula Mengelola Risiko dengan Trading Plan
Luminous Spring di PIK Avenue Hadirkan Path of Light
Analisis Teknikal Dasar untuk Membaca Arah Pergerakan Harga
Sambut Mudik Lebaran 2026, 16 Ribuan Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 4 Semarang Telah Terjual
KAI Daop 4 Semarang Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kolaborasi dengan Primaya Hospital
BRI-MI Nilai Volatilitas Pasar Sebagai Momentum Penguatan Fundamental dan Strategi Investasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:57

FLOQ Circle: Sisterhood Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Mengenal Aset Kripto

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:47

Danantara Indonesia Serentak Resmikan 6 Proyek Hilirisasi Fase-I dengan Total Nilai Investasi Hingga US$ 7 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:10

Cara Trader Pemula Mengelola Risiko dengan Trading Plan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:51

Analisis Teknikal Dasar untuk Membaca Arah Pergerakan Harga

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:52

Sambut Mudik Lebaran 2026, 16 Ribuan Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 4 Semarang Telah Terjual

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:10

KAI Daop 4 Semarang Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kolaborasi dengan Primaya Hospital

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:42

BRI-MI Nilai Volatilitas Pasar Sebagai Momentum Penguatan Fundamental dan Strategi Investasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:37

BINUS SCHOOL Bekasi Rayakan Satu Dekade Perjalanan Melalui Gelaran BEEFEST

Berita Terbaru