Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  Nextgen Kolaborasi dengan AmakoMedia untuk Meluncurkan Platform Berita Nasional yang Andal

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  KSO SCI-SI Perkuat Sertifikasi Halal di Lingkungan DPR RI

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

Buka Jalan Menuju Kemandirian UMKM Perempuan, Pertamina Buka Program PFpreneur
FDCHT BINUS Gelar Ramadhan Safari Talks 2026 Bahas Halal Tourism
Pasar Global Mixed: Inflasi, AI, dan Geopolitik Tekan Wall Street
KAI Logistik Tingkatkan Kapasitas Bisnis di Tahun 2026, Bidik Rp 2,47 Triliun Pendapatan
KAI Daop 9 Jember Sediakan Takjil dan Buka Puasa Gratis Bagi Penumpang serta Masyarakat
PTP Nonpetikemas Cabang Banten Tangani Ekspor Perdana Wind Mill Tower Tujuan Kanada
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Periode Libur Idulfitri 1447H/2026, JTT Perkuat Kesiapan Layanan di Ruas Semarang Seksi A,B,C
Perkuat Sinergi dengan PT Taman Wisata Candi, KAI Services Bahas Kolaborasi Operasional

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:07

Prospek Karir Lulusan Software Engineering

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:51

Villas for Rent in Bali: Menikmati Keindahan Alam Bali dari Sebuah Vila

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:07

Perkuat Daya Saing Pariwisata, SUCOFINDO Sertifikasi Hotel Mercure Kuta

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:00

Tips Memilih Jaringan Wifi di Kota Dumai yang Cepat dan Stabil untuk Rumah

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:09

Baja sebagai Fondasi Rehabilitasi Pascabencana, Krakatau Steel Hadirkan Solusi Cepat dan Terukur

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:04

5 Kesalahan Memilih Material Anti Karat yang Bikin Proyek Cepat Rusak

Senin, 2 Maret 2026 - 04:07

Hati-Hati Salah Packing Bisa Berujung Klaim. Ini Alasan Kenapa Lebih Aman Ditangani Ahlinya

Senin, 2 Maret 2026 - 03:21

Lupakan Keringat Manja! Believe Fitness Alam Sutera Rilis Kelas Hyrox Paling Brutal & Hype Buat Gen Z

Berita Terbaru