Webinar Green Skilling #14 Bahas Peran Sertifikasi dalam Bisnis Berkelanjutan - Koran Mandalika

Webinar Green Skilling #14 Bahas Peran Sertifikasi dalam Bisnis Berkelanjutan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan kembali menggelar webinar Green Skilling edisi ke-14 dengan tajuk “Peran Sertifikasi dalam Mendukung Praktik Bisnis Berkelanjutan” (13/2/2025). Menghadirkan Karlina Bone, Head of Systems Certification Division TUV NORD, sebagai pembicara utama.

“Penerapan sertifikasi keberlanjutan dapat didorong oleh pasar maupun regulator. Mungkin, diwajibkan oleh rantai pasok perusahaan, investor, atau sebuah negara yang mengadopsi sebuah standar kemudian menjadikan standar wajib,” ujar Karlina.

Dampak regulasi keberlanjutan semakin terlihat, salah satunya dengan meningkatnya permintaan pasar terhadap produk-produk ramah lingkungan. Penelitian juga menunjukkan bahwa semakin banyak konsumen yang mencari produk-produk keberlanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Image

Lebih lanjut, ia menjelaskan 6 manfaat utama sertifikasi keberlanjutan bagi industri, yakni adanya peningkatan efisiensi sumber daya, peningkatan reputasi merek, kepatuhan terhadap regulasi, penghematan biaya operasional, pengurangan dampak lingkungan, dan menciptakan peluang inovasi bagi perusahaan.

Baca Juga :  Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Namun, dalam penerapannya, sertifikasi keberlanjutan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang lebih luas terkait lingkungan dan emisi karbon. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah mengadopsi Perjanjian Paris dengan target pengurangan pemanasan global hingga 1,5°C. Negara kita memiliki 11.634 industri besar yang beroperasi di sektor transportasi, pertambangan, perumahan, manufaktur, dan lainnya, industri menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah PP Nomor 33 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan di sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan gedung dengan konsumsi energi melebihi batas tertentu untuk menerapkan manajemen energi. Kewajiban ini mencakup audit energi hingga pelaporan penggunaan energi, yang ditetapkan berdasarkan total konsumsi Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun. Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi dampak lingkungan akibat emisi industri.

Baca Juga :  Membangun Bisnis Sejak Kuliah: Kisah Mahasiswa BINUS @Bandung Kembangkan Potensi sebagai Entrepreneur

Selain kepatuhan terhadap regulasi nasional, perusahaan yang ingin mengekspansi pasar ke luar negeri, harus memahami standar yang berlaku di negara tujuan. 

“Jika perusahaan ingin memperluas pasar, penting untuk memahami standar yang berlaku di negara tujuan. Keuntungannya, produk kita lebih mudah diterima,” pungkas Karlina.

Berita Terkait

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?
Warna Urine Anjing, Panduan Mengenali Kondisi Kesehatannya
KAI Logistik Perkuat Angkutan KA Kontainer sebagai Solusi Logistik Berkelanjutan
Glow Society Makin Seru di K Mall at Menara Jakarta
Bea Cukai Indonesia Semakin Digital. Mampukah Sistem Bisnis Mengimbanginya?
Gelar ICCE 2026, ICCA Hadirkan Konferensi Layanan Pelanggan dan Pameran Teknologi di Jakarta
Laba BRI Finance Melesat 89% hingga Juli 2026
Laba BRI Finance Melonjak 91,2% hingga Semester I2026, Ditopang Segmen Ini

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:24

Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:54

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan

Senin, 21 September 2026 - 17:47

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 13:16

Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya

Kamis, 17 September 2026 - 18:59

Gubernur NTB: Konektivitas Jadi Urat Nadi Pembangunan

Kamis, 17 September 2026 - 17:07

Inspektorat Review Pokir DPRD NTB, Muzihir: Kita Terima, Daripada Berurusan dengan KPK

Kamis, 17 September 2026 - 10:50

DPRD NTB Soroti Rebutan Penumpang di Kuta Mandalika, Pemkab Diminta Cari Solusi

Kamis, 17 September 2026 - 08:54

Pemprov NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Warna Urine Anjing, Panduan Mengenali Kondisi Kesehatannya

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:02

Teknologi

Glow Society Makin Seru di K Mall at Menara Jakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:02