518 Honorer Pemprov NTB Gantungkan Harapan kepada Pemerintah Pusat - Koran Mandalika

518 Honorer Pemprov NTB Gantungkan Harapan kepada Pemerintah Pusat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Sejak 2024, pemerintah melakukan percepatan penataan kepegawaian baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berbagai kebijakan mulai dari pengangkatan CPNS, perekrutan tenaga PPPK Penuh Waktu hingga kini Penerimaan PPPK paruh waktu atau kita kenal dengan istilah PPPK PW.

Namun, diluar itu semua, masih ada tenaga honorer yang belum termasuk dalam dua skema tersebut serta belum bisa di usulkan ke pemerintah pusat karena terkendala aturan yang dikeluarkan KemenpanRB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi menjelaskan di lingkup Pemprov NTB sendiri, terdapat sebanyak 518 honorer yang kini tengah menggantungkan harapan kepada pemerintah pusat.

“Kita Pemprov NTB 518 orang masih di bawah jumlah dari Kabupaten Bima, KSB, Kabupaten Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram. Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka,” jelas Yusron, Selasa (2/12).

Yusron mengatakan sesuai aturan, semua urusan kepegawaian memang sudah sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah. Kebijakan one system single policy diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblatnya ke sana,” kata Yusron

Baca Juga :  Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Tunggu Keputusan Pusat

Ia melanjutkan, ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini.

“Bila itu kita langgar bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki,” lanjut dia.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi NTB, telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi, bertemu dengan pejabat KemenpanRB dan BKN, serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama.

“Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat KemenPAN-RB tanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN, kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah mempedomaninya,” ujarnya.

Memang, kata Yusron, di dalam surat yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, ada ruang dimungkinkan lahirnya kebijakan internal daerah. Namun, membijaksanai 518 honorer secara internal tersebut, akan berhadapan dengan hal administrasi kepegawaian yang dipersyaratkan.

“Apa itu? ada yang sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi PPPK dengan berbagai alasan sebanyak 231 orang,” ucap Yusron.

Baca Juga :  Nasib Pj Gubernur NTB Tergantung Rekom KASN

Selebihnya, 287 orang yang kurang dari dua tahun masa kerja atau lebih yang mengikuti test CPNS tapi tidak lulus.

“Ini komposisinya yang 518 tersebut. Bila 287 ini diakomodir kita harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB,” sambung Yusron.

Terkait berbagai macam asumsi, misalnya diarahkan ke outsourcing atau lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan, Yusron menjelaskan bahwa outsourcing hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji.

Ia mengungkapkan ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah belum diterbitkan. Adapun untuk ke lembaga-lembaga daerah akan berkaitan juga dengan kemampuan lembaga tersebut untuk menyerap pegawai dengan kapasitas keuangan yang mereka miliki.

Artinya, terjadi pembebanan lebih kepada pos belanja pegawai lembaga tersebut juga bisa menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanannya.

“Harapan kita besar ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama -sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain tidak saja dihadapi pula oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB,” ungkap Yusron. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-67 NTB, Gubernur Iqbal: Harus Bergerak Maju dan Inovatif
Dorong Status Bencana Nasional Ditetapkan, DPRD NTB: Banyak Korban Jiwa
Diluncurkan Besok, Program Desa Berdaya Siap Entaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB
NTB Bermunajat, Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67
Jalur Naga Rinjani Longsor
Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:24

Antusias Promo 12.12 Tinggi, KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Maksimalkan Diskon Libur Akhir Tahun 30%

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:40

KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Tandon Air Bersih untuk Masyarakat Gunungkidul Lewat Program TJSL

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:59

TK Yayasan Wanita Kereta Api Muara Enim, Komitmen KAI Memperkuat SDM Tangguh Sejak Dini

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:11

Bank Raya Berikan Dukungan Prasarana untuk Pedagang Kaki Lima Sidodadi Semarang

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:47

Indera Agri Membawa Revolusi Pertanian Presisi Indonesia ke Asia Berlin 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:18

Kementerian PU Percepat Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh Akibat Banjir

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:58

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:38

Alumni BINUS School of Design Ciptakan Mural ‘Agni Maitri’ Sebagai Simbol Kebersamaan

Berita Terbaru