518 Honorer Pemprov NTB Gantungkan Harapan kepada Pemerintah Pusat - Koran Mandalika

518 Honorer Pemprov NTB Gantungkan Harapan kepada Pemerintah Pusat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Sejak 2024, pemerintah melakukan percepatan penataan kepegawaian baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berbagai kebijakan mulai dari pengangkatan CPNS, perekrutan tenaga PPPK Penuh Waktu hingga kini Penerimaan PPPK paruh waktu atau kita kenal dengan istilah PPPK PW.

Namun, diluar itu semua, masih ada tenaga honorer yang belum termasuk dalam dua skema tersebut serta belum bisa di usulkan ke pemerintah pusat karena terkendala aturan yang dikeluarkan KemenpanRB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi menjelaskan di lingkup Pemprov NTB sendiri, terdapat sebanyak 518 honorer yang kini tengah menggantungkan harapan kepada pemerintah pusat.

“Kita Pemprov NTB 518 orang masih di bawah jumlah dari Kabupaten Bima, KSB, Kabupaten Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram. Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka,” jelas Yusron, Selasa (2/12).

Yusron mengatakan sesuai aturan, semua urusan kepegawaian memang sudah sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah. Kebijakan one system single policy diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblatnya ke sana,” kata Yusron

Baca Juga :  Dewan Muazzim Sebut Banyak PMI Ilegal di NTB Akibat Proses Penempatan Kerja Lamban

Ia melanjutkan, ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini.

“Bila itu kita langgar bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki,” lanjut dia.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi NTB, telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi, bertemu dengan pejabat KemenpanRB dan BKN, serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama.

“Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat KemenPAN-RB tanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN, kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah mempedomaninya,” ujarnya.

Memang, kata Yusron, di dalam surat yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, ada ruang dimungkinkan lahirnya kebijakan internal daerah. Namun, membijaksanai 518 honorer secara internal tersebut, akan berhadapan dengan hal administrasi kepegawaian yang dipersyaratkan.

“Apa itu? ada yang sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi PPPK dengan berbagai alasan sebanyak 231 orang,” ucap Yusron.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Tak Masalah Bagi NTB, Gubernur Siapkan Alternatif

Selebihnya, 287 orang yang kurang dari dua tahun masa kerja atau lebih yang mengikuti test CPNS tapi tidak lulus.

“Ini komposisinya yang 518 tersebut. Bila 287 ini diakomodir kita harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB,” sambung Yusron.

Terkait berbagai macam asumsi, misalnya diarahkan ke outsourcing atau lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan, Yusron menjelaskan bahwa outsourcing hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji.

Ia mengungkapkan ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah belum diterbitkan. Adapun untuk ke lembaga-lembaga daerah akan berkaitan juga dengan kemampuan lembaga tersebut untuk menyerap pegawai dengan kapasitas keuangan yang mereka miliki.

Artinya, terjadi pembebanan lebih kepada pos belanja pegawai lembaga tersebut juga bisa menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanannya.

“Harapan kita besar ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama -sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain tidak saja dihadapi pula oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB,” ungkap Yusron. (*)

Berita Terkait

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru