Koran Mandalika, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap sindikat pembuatan STNK kendaraan roda empat maupun roda dua yang diduga palsu di Lingkungan Turide Barat, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, diantaranya MR (49), S (41), MRA (24), dan MHA (56).
Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing, seperti MR selaku tersangka utama pembuat STNK palsu, S sebagai penyedia tempat, serta MRA dan MHA sebagai pengguna STNK palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arisandi menjelaskan modus yang digunakan adalah pelaku MR menyediakan jasa pembuatan STNK palsu dengan cara menerima pesanan melalui WhatsApp.
“Pelaku menerima pemesanan pembuatan STNK palsu dari pemesan melalui pesan singkat WhatsApp,” kata Arisandi, Kamis (23/7).
Ia melanjutkan, dari jasa pembuatan STNK palsu itu MR menerima bayaran sebesar Rp 750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan untuk mobil Rp 1 juta rupiah.
“Pelaku menerima bayaran pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor dengan harga Rp 750 ribu dan untuk mobil berkisar dan mulai dari harga Rp 1 juta,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 bundel STNK yang diduga palsu, 1 unit mobil, hingga berbagai alat yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka MR dijerat dengan pasal 391 Ayat (1) KUHP. Kemudian MRA dan MHA dijerat dengan Pasal 391 Ayat (2) KUHP, sedangkan S dijerat dengan pasal 21 Huruf a dan b KUHP. (dik)






