7 Kades di Lombok Tengah Terancam Gagal Nyaleg - Koran Mandalika

7 Kades di Lombok Tengah Terancam Gagal Nyaleg

Selasa, 12 September 2023 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah mencatat sebanyak tujuh kepala desa (Kades) masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun, tujuh kades tersebut terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) apabila pada masa penetapan DCT tidak memberikan surat pemberhentian dari jabatannya.

KPU memberikan batas waktu sampai 3 Oktober 2023 bagi para kades untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari bupati.

Kepala Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Tengah Adnan Mukhsin mengatakan batas waktu menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai kades sampai 3 Oktober 2023 sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pedoman pencalonan.

“Apabila sampai tanggal tersebut surat pemberhentiannya tidak ada, maka kami akan coret,” kata Adnan, Selasa (12/9).

Adnan mengatakan seharusnya para kades sudah menyerahkan surat pemberhentiannya. Menurut dia, kemungkinan para kades dan perangkat desa saat ini sedang mengurus surat pengunduran dirinya yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Memanas! KPU Ngotot Lanjutkan Pleno, Bawaslu dan Saksi Menolak

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lombok Tengah Sazdi Wahyudi membenarkan ada tujuh kades yang Nyaleg.

“Tiga kades mencalonkan dirinya sebagai DPRD Provinsi. Di antaranya Kades Ubung, Ganti dan Mekarsari,” sebut Sazdi.

Empat kades lainnya mencalonkan diri sebagai DPRD kabupaten. Di antaranya Kades Ketara, Aik Berik, Mantang, dan Bilebante.

Terkait SK pemberhentian kades, dalam proses dan drafnya sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.

“Kami berharap sebelum 3 Oktober semua sudah keluar SKnya,” kata Sazdi. (Did)

Berita Terkait

Haji Supli PKS Reses Bareng Gen Z, Bahas Pencegahan Narkoba Hingga Judol
Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari
Hasil Pilkada NTB, Iqbal-Dinda Menang Telak di Lombok Tengah
Lalu Iqbal Bakal Bertemu Paslon 01 dan 02: Persahabatan Lebih Penting dari Politik
Dihubungi Prabowo, Lalu Iqbal Mohon Dukungan Presiden Memakmurkan Rakyat NTB
Unggul Telak Hasil Quick Count, Petahana Bupati Loteng: Mari Jaga Kondusifitas
Beri Perhatian ke Anak Muda, Teriakan Pathul-Nursiah Menang Menggema
Injury Time Kampanye, TGB Nyatakan Dukung Nomor 2 Zul-Uhel

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:00

Arfiana Maulina Terpilih Mengikuti Pelatihan Bergengsi UNITAR Hiroshima

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:47

A Detailed Guide to Employment Contracts in Indonesia

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:41

XRP News and the Cryptocurrency Market: ETF Developments, Regulatory Shifts, and Price Trends

Senin, 17 Maret 2025 - 22:23

Merchmaking Market 2025: Surga Merchandise Musisi Hadir di The Brickhall Fatmawati City Center

Senin, 17 Maret 2025 - 20:11

EVOS Terpilih sebagai Klub Mitra Resmi Esports World Cup Foundation (EWCF)

Senin, 17 Maret 2025 - 17:16

Koltiva Adakan Diskusi Strategis untuk Kepatuhan EUDR di Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 17:00

VRITIMES dan Mediabantencyber.co.id Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Distribusi Informasi Digital

Senin, 17 Maret 2025 - 16:50

KAI Gandeng BNI dan SMI Hadirkan 612 Kereta New Generation untuk Layanan Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Teknologi

A Detailed Guide to Employment Contracts in Indonesia

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:47