Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB - Koran Mandalika

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB

Selasa, 15 April 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menanggapi perihal isu penahanan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni mengatakan penahanan yang dimaksud adalah penahanan sementara sesuai dengan Pergub No. 32 Tahun 2024.

“Pertama, di pasal 10 itu sebagaimana yang berkembang dijelaskan pada ayat 1 bahwa, jika subjek PKB itu tidak melakukan kewajibannya membayar PKB 1 sampai dengan 2 tahun maka Bappenda bisa melakukan penahanan notice,” kata Isnaeni, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua lanjut dia, apabila PKB tidak dibayarkan selama 2 tahun ke atas, maka Bappenda dapat melakukan penahanan fisik.

“Penahanan sementara ya. Penahanan ini berlaku sampai 21 hari,” lanjut Isnaeni.

Baca Juga :  Pemprov NTB Bakal Bangun Sport Center di Turide, Kadispora: Sebagai Penunjang PON

Penahanan sementara ini bertujuan agar subjek pajak datang untuk melakukan kewajibannya.

“Setelah dibayar lalu dilepas. Tidak ada proses-proses di luar itu.

Apabila selama 21 hari subjek pajak tidak datang, Bappenda akan tetap menunggu sampai subjek tersebut membayar.

“Kita tunggu sampai subjek pajak itu membayar pajaknya. Baru kita kasi fisik dari kendaraannya,” ujar Isnaeni.

Bappenda juga akan memberikan diskresi apabila situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penahan fisik kendaraan.

“Ada diskresi. Itu dipakai untuk ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” jelas Isnaeni.

Baca Juga :  Warga Puji Yek Agil PKS Saat Reses, Konsisten Jaga Komitmen

Isnaeini kembali menegaskan, pihaknya hanya melakukan penahanan sementara bukan penyitaa.

“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tegasnya.

Selanjutnya, Isnaeni juga membeberkan di tahun 2025 sudah lebih dari 300 kendaraan yang terjaring Operasi Gabubang (Opgab).

“Jadi kendaraan yang terjaring Opgab yang belum menyelesaikan (pajak) itu hampir 300-an, baik roda dua maupun roda empat,” bebernya.

Selain itu, menurut data Bappenda jumlah total sementara kendaraan yang macet di NTB hampir 2 juta kendaraan.

“Dari data kita sekarang ini total kendaraan roda dua dan roda empat hampir 2 juta, itu yang kita total secara data,” tandasnya. (dik)

Berita Terkait

‎Pemprov NTB Sebut Isu Penelantaran WNA Asal Malaysia Tidak Sesuai Fakta
‎Lantik Pengurus LPTQ dan Dewan Pengelola Islamic Center, Iqbal: Prestasi Tilawah NTB Perlu Ditingkatkan
‎Dukung Pemenuhan Gizi Nasional, Bank NTB Syariah Sepakati Kerjasama dengan BGN
‎Tak Ingin Bergantung pada Pusat, NTB Cari Solusi Tingkatkan Kondisi Fiskal
Satu Dekade Dokter Mawardi Menghilang, Mi6 Ingatkan Pemprov NTB Tak Boleh Lupa
‎Pengukuhan Kepala BPKP dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan NTB
Pemkab Loteng Apresiasi Proyek GENERATE University of Leeds Hadirkan Resep Keadilan Bencana
‎Dinkes NTB Sebut BPJS PBI-JK Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:45

Januari 2026 Mengawali Tren Positif Pertumbuhan Layanan Ritel KAI Logistik

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:35

BINUS @Semarang Gelar Final Duta Bahasa 2026 untuk Penguatan Budaya Berbahasa Generasi Muda

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:20

SINSANG PLASTIC SURGERY: Klinik Operasi Plastik Korea dan Stem Cell Terbaik di Gangnam

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:18

Tepat Waktu dan Legalitas Terjamin, Podomoro Park Bandung Siap Serah Terima 700 Unit Millennial Home!

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:15

65% Konsumen Indonesia Terkena Dampak Penipuan E-commerce: Survei Cacco Mengungkap Kebutuhan Mendesak akan Deteksi Otomatis

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Dukung Peningkatan Kualitas SDM

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:59

Dorong Jiwa Technopreneur, SMK Yadika 8 Bekasi Kunjungi Telkom AI Center Bandung

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:37

Evolution Team (EVO) Raih Gelar Juara Perdana CrossFire: Legends Championship Asia Tenggara

Berita Terbaru