Dinas PUPR Lombok Tengah "Dikacangin" Pemilik Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikacangin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak,  Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak, Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicukein alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Jumat (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.

“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian.

Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.

Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Kecam Pembuangan Limbah Radioaktif ke Laut

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2.

Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.

Baca Juga :  Pemilik Minimarket di Selong Belanak Abaikan Surat Peringatan, Dewan Sarankan Tutup Paksa

“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.

“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” ujar Purna.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.

“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya. (wan)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal
Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm
Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga
Tiga Ribu Peserta dari Berbagai Kontingen Turut Meriahkan Pawai Taaruf MTQ NTB 2026
Grand Launching Asosiasi Beef NTB, Dorong Peternakan Modern dan Libatkan Generasi Muda
LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah
Gubernur Iqbal Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB Kian Jelas, BPK Beri Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00

Sebanyak 77 Ribu Lebih Unit KPR Sejahtera FLPP Telah Disalurkan Saat Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00

Pertama di Bekasi, Pinkfong and Baby Shark Hadir di Grand Metropolitan Bekasi Selama Libur Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00

KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00

Sektor Tambang Nasional Buktikan Program Pengolahan Limbah Dukung Kelestarian Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00

Dirut PTPN III Ajak Generasi Muda Kembangkan Industri Perkebunan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00

Supergirl Adventure Station, Petualangan Seru di PIK Avenue

Berita Terbaru