Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak

Senin, 28 Juli 2025 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah geram terhadap pengelola minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang dinilai membandel dan tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama.

Dinas kini bersiap melayangkan SP kedua, dengan ancaman pencabutan izin jika tak segera ditertibkan.

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk memproses SP2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” tegas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Senin (28/7/2025).

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

Baca Juga :  NTB Rancang Museum Sebagai Ruang Edukasi, Riset, dan Identitas Budaya dalam Satu Atap

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.

“Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melewati batas, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Maka kami lanjutkan SP kedua,” tandas mantan Kadis Perkim ini.

Ia memastikan proses penertiban akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Jika SP kedua juga diabaikan, maka SP3 akan menjadi jalan menuju pencabutan izin bangunan.

“Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP, karena bukan hanya satu bangunan yang langgar sempadan di sana,” katanya.

Baca Juga :  PUPR Layangkan SP2 ke Pemilik Minimarket "Bermasalah" di Selong Belanak

*Warga Ancam Bertindak Sendiri*

Sementara itu, warga sekitar juga mulai gerah. Salah seorang warga, Lalu Purna, meminta Pemda bertindak tegas. Ia khawatir jika pemerintah terus membiarkan, masyarakat akan turun tangan sendiri.

“SP1 itu sudah dikirim sejak Mei. Tapi sampai akhir Juli belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga pakai caranya sendiri,” kata Purna, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut perusahaan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik. Bahkan aktivitas bongkar muat barang masih dilakukan seperti biasa, seolah tak peduli dengan teguran resmi dari pemerintah.

“Kami curiga, ada yang bermain di balik lambatnya penindakan ini. Harusnya ini sudah dieksekusi. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya.

Purna mendesak Dinas PUPR segera mengeksekusi hasil temuan pelanggaran. Ia menekankan, ketegasan pemerintah menjadi penting untuk menjaga marwah aturan dan kepercayaan publik. (Ed)

Berita Terkait

‎Kasus Keracunan MBG di Lombok Tengah, Kepala SPPG NTB Kirim Laporan ke Pusat
‎Dukung Program Daerah, Bank NTB Syariah Serahkan Bantuan Nursery Farm ke Pemkab Sumbawa
‎Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Iqbal Tinjau Pembangunan Jembatan Perigi dan Jurit
‎Gubernur Iqbal Janjikan Rumah Hunian Bagi Korban Banjir di Desa Kabul
‎Iqbal Beri Peringatan ke Kades Saat Tinjau Lokasi Banjir
Produksi Padi Lombok Tengah Capai 509 Ribu Ton
‎Dukung NTB-NTT Jadi Tuan Rumah PON, Prabowo Tertarik dengan Hal Ini
Mohan Roliskana Ditetapkan sebagai Penerima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:53

Peluang Saham Batu Bara Pada 2026 di Tengah Tekanan Permintaan Hingga Kebijakan Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 11:55

Kementerian PU Pulihkan Alur Sungai Krueng Meureudu, Geliat Nelayan Pidie Jaya Kembali Bangkit

Senin, 12 Januari 2026 - 09:59

KAI Daop 2 Bandung Catat 5 KA Favorit Pelanggan Selama Angkutan Nataru 2025/2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:39

Cara Bisnis Ditemukan di Mesin Pencari & Media Sosial Lewat Konsep “Topical Authority”

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:42

Berikut Tanda Wet Food Kucing Sudah Tidak Layak Dikonsumsi

Senin, 5 Januari 2026 - 03:50

Libur Akhir Tahun, Pengguna LRT Jabodebek Naik 8,76 Persen

Senin, 5 Januari 2026 - 02:53

Asa Kembali Menyala, Pemulihan Aceh Tamiang Terus Berjalan

Senin, 5 Januari 2026 - 02:07

Drone untuk Inspeksi Ruang Terbatas yang Lebih Aman dan Efisien

Berita Terbaru