Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak

Senin, 28 Juli 2025 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah geram terhadap pengelola minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang dinilai membandel dan tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama.

Dinas kini bersiap melayangkan SP kedua, dengan ancaman pencabutan izin jika tak segera ditertibkan.

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk memproses SP2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” tegas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Senin (28/7/2025).

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Tuduh Media Sebarkan Hoax, AMSI NTB Minta Dikbud Evaluasi SMAN 1 Pringgarata

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.

“Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melewati batas, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Maka kami lanjutkan SP kedua,” tandas mantan Kadis Perkim ini.

Ia memastikan proses penertiban akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Jika SP kedua juga diabaikan, maka SP3 akan menjadi jalan menuju pencabutan izin bangunan.

“Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP, karena bukan hanya satu bangunan yang langgar sempadan di sana,” katanya.

Baca Juga :  Akses Pasar Rusak Parah, Warga Tambal Jalan Sendiri: Pemerintah Dinilai Abai

*Warga Ancam Bertindak Sendiri*

Sementara itu, warga sekitar juga mulai gerah. Salah seorang warga, Lalu Purna, meminta Pemda bertindak tegas. Ia khawatir jika pemerintah terus membiarkan, masyarakat akan turun tangan sendiri.

“SP1 itu sudah dikirim sejak Mei. Tapi sampai akhir Juli belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga pakai caranya sendiri,” kata Purna, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut perusahaan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik. Bahkan aktivitas bongkar muat barang masih dilakukan seperti biasa, seolah tak peduli dengan teguran resmi dari pemerintah.

“Kami curiga, ada yang bermain di balik lambatnya penindakan ini. Harusnya ini sudah dieksekusi. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya.

Purna mendesak Dinas PUPR segera mengeksekusi hasil temuan pelanggaran. Ia menekankan, ketegasan pemerintah menjadi penting untuk menjaga marwah aturan dan kepercayaan publik. (Ed)

Berita Terkait

Porprov NTB Jadi Batu Loncatan Menuju PON, Gubernur Iqbal: Saatnya Kita Belajar dan Berbenah
Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana hingga Kepastian bagi Investasi
Polda NTB Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembuatan STNK Palsu di Turide
Pemprov NTB Sambut Baik Diskon Tiket 50 Persen bagi Warga NTB di Ajang MotoGP 2026
Gubernur Iqbal Ingatkan PUPRPKP NTB Good Governance
Pastikan Jalan Terpelihara, Gubernur Iqbal Luncurkan TRC Infrastruktur
Kota Mataram Juara Umum pada Cabor Petanque, FOPI NTB Targetkan Empat Emas di PON 2028
Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Nurul Adha Dipercaya Nahkodai Lobar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:02

Sunday Routine: Menyusun Trading Plan dan Memetakan Kalender Ekonomi Mingguan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:02

Bank Mandiri Taspen Resmikan Toko Aice Mantap di Manado, Dukung Pensiunan Jadi Wirausaha

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:02

Bitcoin Sentuh Level Tertinggi 5 Minggu, FLOQ Lihat Momentum Positif Masih Terbuka

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:02

Aceh Tegaskan Peran dalam Ekonomi Maritim Dunia, Dua Komoditas Unggulan Berlayar dari Pelabuhan Krueng Geukueh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:02

Cara Memilih Obat Diare Kucing yang Aman dan Efektif

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:02

Kenapa Finance di International Undergraduate Program Banyak Diminati

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:02

Lions Blood Heroes Central Park 2 Luncurkan Sistem Pendaftaran Online Berbasis Slot Waktu MyLBH, Distrik 307 A1 Targetkan 10.000 Kantong Darah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02

LRT Jabodebek Ubah Stasiun Menjadi Ruang Publik, Music on Track Hadirkan Pengalaman Baru bagi Pengguna

Berita Terbaru