Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak

Senin, 28 Juli 2025 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah geram terhadap pengelola minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang dinilai membandel dan tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama.

Dinas kini bersiap melayangkan SP kedua, dengan ancaman pencabutan izin jika tak segera ditertibkan.

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk memproses SP2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” tegas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Senin (28/7/2025).

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Selebaran Bertuliskan Bazar Tembakau Rakyat NTB Dipastikan Hoax

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.

“Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melewati batas, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Maka kami lanjutkan SP kedua,” tandas mantan Kadis Perkim ini.

Ia memastikan proses penertiban akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Jika SP kedua juga diabaikan, maka SP3 akan menjadi jalan menuju pencabutan izin bangunan.

“Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP, karena bukan hanya satu bangunan yang langgar sempadan di sana,” katanya.

Baca Juga :  Iqbal-Dinda Resmi Dilantik: Kita Wujudkan Bersama NTB Makmur Mendunia

*Warga Ancam Bertindak Sendiri*

Sementara itu, warga sekitar juga mulai gerah. Salah seorang warga, Lalu Purna, meminta Pemda bertindak tegas. Ia khawatir jika pemerintah terus membiarkan, masyarakat akan turun tangan sendiri.

“SP1 itu sudah dikirim sejak Mei. Tapi sampai akhir Juli belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga pakai caranya sendiri,” kata Purna, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut perusahaan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik. Bahkan aktivitas bongkar muat barang masih dilakukan seperti biasa, seolah tak peduli dengan teguran resmi dari pemerintah.

“Kami curiga, ada yang bermain di balik lambatnya penindakan ini. Harusnya ini sudah dieksekusi. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya.

Purna mendesak Dinas PUPR segera mengeksekusi hasil temuan pelanggaran. Ia menekankan, ketegasan pemerintah menjadi penting untuk menjaga marwah aturan dan kepercayaan publik. (Ed)

Berita Terkait

NTB Dapat Tambahan Jatah 10 Ribu Unit Bantuan Rumah Layak Huni
Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Digitalisasi Keuangan Kampus
Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Sepi Pembeli, Pemda Carikan Solusi
MBG Berhenti Beroperasi, Harga Bahan Pokok Mulai Stabil
Proyek Seaplane Batujai Belum Mengudara, Perizinan Masih Berproses
Disambut Antusias Warga, Gubernur NTB Lepas Konvoi Kendaraan Taktis Kopassus
Wabup Nursiah Apresiasi Kiprah Yayasan Darussalimin Kateng dalam Pembinaan Masyarakat
Dewan Haji Maman Minta Dalang Suap Ketua BEM UBK Diusut

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Akses Air Bersih, PTPN IV PalmCo dan Polres Langkat Bangun Sumur Bor bagi Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00

Bank Raya Hadir di Lala Market Vol.11, Dorong Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00

Industri Global dan Lokal Memberikan Dukungan Kuat pada Automechanika Jakarta saat Pendaftaran Pengunjung Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00

Bank Raya Dukung Lala Market Vol.11, Hadirkan Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

Berita Terbaru

Teknologi

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Jumat, 3 Jul 2026 - 23:00