Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025 - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 31 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menutup sebanyak 7 perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar di wilayah kerja Divre III selama semester satu tahun 2025.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Perlintasan liar yang tidak memiliki fasilitas keselamatan sangat berisiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Penutupan perlintasan liar ini dilakukan sebagai upaya menciptakan jalur kereta api yang lebih aman dan nyaman serta selamat. Kami berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang turut berkolaborasi dalam kegiatan ini,” ujar Aida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semester satu Tahun 2025, penutupan tujuh perlintasan liar yaitu :

1. Pada 23 Maret 2025, penutupan dilakukan di Km 3 + 1/2 merupakan perlintasan liar tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Muara Enim – Tanjung Enim, Dusun Talang Kelapa, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim;

2. Pada 6 April 2025, penutupan di JPL 161, Km 509 + 3/4 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Tebing Tinggi – Muara Saling, Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang;

3. Pada 11 April 2025, penutupan di Km 533 + 4/5 merupakan perlintasan liar tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Belimbing;

Baca Juga :  Grand Galaxy Park Ajak Pilah Tutup Botol Plastik untuk Selamatkan Bumi

4. Pada 11 April 2025, penutupan di JPL 169, Km 534 + 3/4 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Linggau;

5. Pada 11 April 2025, penutupan di JPL 170, Km 535 + 7/8 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Belimbing;

6. Pada 12 April 2025, penutupan di JPL 536 + 5/6 merupakan perlintasan tidak resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Bingin Baru;

7. Pada 29 Mei 2025, penutupan di Km 376 + 9 dan Km 377 + 0 merupakan perlintasan tidak resmi tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Penanggiran – Ujan Mas, Desa Panang Jaya.

Foto: KAI dan kewilayahan melakukan Penutupan perlintasan liar

Dalam proses penutupan perlintasan tersebut, KAI Divre III Palembang menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, komunitas pecinta kereta api (railfans), serta masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan agar proses penutupan berjalan lancar, diterima masyarakat, serta disosialisasikan secara menyeluruh.

“Kerja sama dengan para stakeholders sangat penting karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru secara ilegal dan agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu dan petugas,” tambah Aida.

Baca Juga :  Faucet Dogecoin yang Bisa Memberimu DOGE Gratis

Ia juga menyampaikan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

Foto: KAI dan kewilayahan melakukan Penutupan perlintasan liar

PT KAI Divre III Palembang menegaskan agar masyarakat lebih berhati – hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat dan mendengar sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.

Selain itu Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseamatan seluruh pihak yang melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mencatat, masih terdapat sejumlah perlintasan liar yang tersebar di berbagai titik. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan optimalisasi secara bertahap demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api di wilayah kerja PT KAI Divre III Palembang, “tutup Aida.

Berita Terkait

Pengajian Rutin Jumat di BRI Region 6 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kehangatan
Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua
BINUS @Malang Hadirkan REACH Out: Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental di Lingkungan Kampus
Right System, Right Expert: Peran Strategis Sistem Informasi dalam Membangun Proses Bisnis Berkelanjutan
Melihat Arah Industri Konstruksi dari Perspektif Waringin Megah
KAI Daop 2 Bandung Catat Kenaikan 19,9% Penumpang KA Jarak Jauh pada Triwulan I 2026, Maret Jadi Puncak Tertinggi
Partner Day Doctor Web di Jakarta: Membuka Peluang Baru dalam Kerja Sama Keamanan Siber
RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:00

Pengajian Rutin Jumat di BRI Region 6 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kehangatan

Jumat, 17 April 2026 - 09:00

Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua

Jumat, 17 April 2026 - 09:00

BINUS @Malang Hadirkan REACH Out: Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental di Lingkungan Kampus

Jumat, 17 April 2026 - 08:00

Right System, Right Expert: Peran Strategis Sistem Informasi dalam Membangun Proses Bisnis Berkelanjutan

Jumat, 17 April 2026 - 00:00

KAI Daop 2 Bandung Catat Kenaikan 19,9% Penumpang KA Jarak Jauh pada Triwulan I 2026, Maret Jadi Puncak Tertinggi

Kamis, 16 April 2026 - 22:00

Partner Day Doctor Web di Jakarta: Membuka Peluang Baru dalam Kerja Sama Keamanan Siber

Kamis, 16 April 2026 - 20:00

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Kamis, 16 April 2026 - 19:00

Dukung Ekosistem Makan Bergizi Gratis, Krakatau Steel dan Kemendes PDT Bangun Desa Tematik

Berita Terbaru

NTB Terkini

Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:50