Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Ada Sabu-sabu Hingga Ijazah Palsu - Koran Mandalika

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Ada Sabu-sabu Hingga Ijazah Palsu

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada Rabu 20 Agustus 2025 bertempat di halaman kantor kejaksaan setempat.

Barang bukti tersebut terkumpul sejak Januari 2025 hinggas saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari membeberkan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.

Putri menyebut jenis tindak pidana narkotika terdapat 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip.

Kemudian kasus perlindungan anak delapan perakara dengan barang bukti pakaian.

Selanjutnya, pencurian enam perkara dengan barang bukti senjata tajam, kunci T, obeng. Jumlah perkara, enam perkara.

Berikutnya, penganiayaan tiga perkara dengan barang bukti senjata tajam dan baju.

Adapun kasus pemalsuan surat dua perkara dengan barang bukti berupa dokumen atau salinan ijazah palsu.

Baca Juga :  ‎Jalin Sinergi BUMN dan BUMD, PDAM Loteng Teken MoU dengan BIZAM

Selain itu, pemerasan dan pengancaman satu perkara dengan barang bukti senjata tajam dan batu.

Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara dengan barang bukti baju.

Untuk kasus perdagangan terdapat satu perkara dengan barang bukti berupa terpal.

Terakhir, satu perkara laka lantas dengan barang bukti surat izin mengemudi (SIM.

“Total 54 perkara,” kata Putri. (wan)

Berita Terkait

Data Statistik Lombok Tengah Diperkuat, Pastikan Informasi Publik Akurat dan Terpercaya
“Tutup Aib Abah Nanda” Viral, Pengacara: Bukan Pengakuan, Ada Kronologi di Baliknya
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners
Troy Warokka Bongkar Antusiasme MotoGP 2026: Hotel Penuh, Tiket Terus Diburu
ITDC Tak Mau Kecolongan, Mandalika Diuji Sebelum MotoGP
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas
Samara Lombok Double Winner! Dua Penghargaan Bergengsi Dibawa Pulang dari IREA 2026
Muscam XI Golkar Pujut Memanas, Dua Kader Berebut Kursi Ketua PK

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:02

KOMBINASIKAN 130 AUDITOR HALAL DENGAN LABORATORIUM MOLEKULER DDPCR, SUCOFINDO RAIH PENGHARGAAN DI INDONESIA HALAL AWARDS 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:02

PT Akarsa Garment Indonesia Perkuat Kapasitas Manufaktur Pakaian Terintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 15:02

Rekomendasi Wedding Venue Mewah Jakarta Selatan: Rà Suites Simatupang Hadirkan Paket Pernikahan Eksklusif

Selasa, 29 September 2026 - 15:02

Sundaland Heritage Barbeque Dinner di Rà Suites Simatupang, Pilihan BBQ Dinner Setiap Jumat di Jakarta Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 14:02

Dari Papan Sedekah Sayur hingga Rumah Sahabat Lansia, Anita Ratna Faoziyah Dianugerahi Tokoh Filantropi 2026

Selasa, 29 September 2026 - 14:02

ERP Garmen: Ukuran, Warna, dan Varian Tanpa Duplikat SKU di Odoo

Selasa, 29 September 2026 - 14:02

Nvidia Siapkan Buyback US$150 Miliar, Terbesar dalam Sejarah

Selasa, 29 September 2026 - 14:02

Indonesia Turun ke Peringkat 14 Kripto Global, Ada Apa dengan Penggunanya?

Berita Terbaru