DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa

Sabtu, 20 April 2024 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Lombok Tengah Diperpanjang Lagi

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah Andi Mardan menegaskan bahwa saat ini Ranperda tentang pemerintahan desa masih pada tingkat fasilitasi Pemprov NTB.

Hanya saja, nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

Sehingga, mumpung saat ini Ranperda ini masih belum disahkan maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahan undang-undang ini.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu. (wan)

Berita Terkait

Gubernur NTB Terpilih Lalu Iqbal Temui Mentan Arman, Bahas Hal Penting
Aik Mual Raih Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 Tingkat Nasional
Lombok Tengah Gandeng Unram Ciptakan Regulasi Lebih Akuntabel dan Berbasis Akademik
Pemkab Loteng Raih Prestasi Optimalisasi Jamsostek, Bupati Pathul Bilang Begini
Belanja Pegawai Sedot Duit APBD, Lombok Tengah Tak Rekrut CPNS
118 Kades di Lombok Tengah Dikukuhkan, Bupati: Ciptakan Suasana Kondusif
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan Menteri Desa PDTT
DPRD Loteng Setujui Ranperda Pembentukan 14 Desa

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:11

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:03

Rayakan Imlek dengan Banyak Keuntungan dan Keseruan di Fortune’s Favor Grand Galaxy Park Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:55

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:55

Trafo Distribusi untuk Pasokan Listrik yang Stabil dan Efisien

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:18

Prospek Kemitraan India-Indonesia: Antara Ayurveda dan Jamu

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:02

Strategi Tetap Punya Uang di Balik Krisis & Resesi Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:13

Mengenal DuckChain: Fitur Unggulan, Tokenomics DUCK, dan Potensi di Pasar Kripto

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:43

Menang dan Profit, Kompetisi Live Trading Jadi Cara Cepat Capai Resolusi 2025

Berita Terbaru