Koran Mandalika, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, akan perjuangkan 518 honorer lingkup Pemerintah Provinsi NTB, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, para honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi PPPK lantaran tidak masuk di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Hal itu mengakibatkan 518 honorer tersebut terancam kehilangan pekerjaan.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, memberikan respons positif atas hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari biro hukum juga udah membuat kajian hukumnya, positif semua. Sama lah pandangan kita supaya ada kebijakan dari pemerintah daerah provinsi untuk memberikan ruang kepada mereka untuk sebagai calon PNS,” kata Isvie, Senin (15/9).
Terkait dengan belanja pegawai yang melebihi batas, Isvie menuturkan, hal itu bisa dibijaksanakan.
“Kan ada data terbaru dari kepala BKN, tidak boleh ada PHK,” tuturnya.
Isvie mengungkapkan, ada tiga hal yang menjadi alasan DPRD memperjuangkan honorer tersebut menjadi PPPK.
“Pertama, mereka lama mengabdi di daerah, kedua juga harus dipikirkan tanggung jawab mereka terhadap anak, istri atau keluarganya. Ketiga, asas manfaat dan asas berkeadilan itu juga menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha memperjuangkan para honorer tersebut dan akan mengusulkannya ke pemerintah pusat.
“Database-nya kan yang tidak masuk 518, tapi diusahakan untuk diperjuangkan dan dibijaksanai lewat usulan ke pemerintah pusat untuk mereka dimintain NIP. Ya tetaplah di APBD (sumber anggaran) kita coba untuk itu ya,” tegas Isvie. (dik)












