Hingga Oktober 2025, 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di Kereta Api dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta - Koran Mandalika

Hingga Oktober 2025, 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di Kereta Api dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.951 item barang tertinggal di kereta api dan area stasiun sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2025. Total nilai perkiraan seluruh barang temuan tersebut mencapai Rp4.368.070.000,00.

Manager Hukum Daop 1 Jakarta selaku PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa setiap barang yang ditemukan langsung dikelola melalui sistem lost and found sesuai prosedur standar. “Petugas kami melakukan pendataan dan penyimpanan di ruang khusus, serta melakukan publikasi internal agar pemilik bisa segera mengambil barangnya,” ujar Detty.

Rincian Barang Temuan Januari–Oktober 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 2.951 item, terdiri dari:

– 245 item berupa makanan;

– 1.549 item kategori barang biasa; dan

– 1.157 item kategori barang berharga.

Adapun barang yang telah dihapuskan pencatatannya hingga Oktober 2025 berjumlah 2.692 item, terdiri dari:

– 231 item makanan;

– 1.355 barang biasa; dan

– 1.106 barang berharga.

Ketentuan Penghapusan Barang Temuan

Penghapusan atau pelepasan barang dilakukan berdasarkan masa penyimpanan dan ketentuan perusahaan, yaitu:

1. Makanan dibuang jika telah kedaluwarsa atau basi;

Baca Juga :  Strategi Memanfaatkan Freelancer untuk Mengembangkan Bisnismu

2. Barang biasa diambil pemiliknya atau disalurkan ke yayasan jika sudah melebihi masa simpan;

3. Barang berharga diambil pemiliknya atau diserahkan ke pihak kepolisian apabila telah melewati masa penyimpanan.

Kategori & Masa Penyimpanan Barang Temuan

1. Barang Makanan

– Makanan basah: masa simpan 1×24 jam (contoh: bolu, makanan cepat basi)

– Makanan kering: masa simpan 7×24 jam (contoh: kue kering, kacang, snack)

2. Barang Biasa — masa simpan 30 hari

Contoh: tumbler, topi, helm, charger, jaket, payung, buku.

3. Barang Berharga — masa simpan 90 hari

Contoh: HP, laptop, tablet, dompet, perhiasan, kamera.

Prosedur Pelaporan Barang Hilang / Tertinggal di Kereta dan Stasiun

Untuk memudahkan pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan pelaporan barang hilang yang dapat diakses pada berbagai kanal resmi. Berikut mekanisme pelaporannya:

1. Lapor Langsung ke Petugas Stasiun / Loket Informasi

Pelanggan dapat langsung melapor kepada:

• Petugas Costumer Service;

• Loket informasi stasiun / petugas stasiun; atau

• Petugas keamanan (PKD).

Setelah menerima laporan, Petugas akan melakukan pengecekan awal dan mencocokkan dengan data barang temuan yang telah masuk ke sistem.

Baca Juga :  GameMarket.gg Expands Secure Global Marketplace for Game Currency and Boosting Services

2. Menghubungi Contact Center 121

Pelanggan dapat menghubungi:

📞 121

📱 021-121

Petugas Contact Center akan melakukan penelusuran berdasarkan data barang hilang dan mengoordinasikan dengan petugas stasiun terkait.

3. Verifikasi Kepemilikan Barang

Jika barang ditemukan, pemilik wajib membawa:

• Identitas diri (KTP/SIM);

• Bukti tiket perjalanan; dan

• Deskripsi barang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Barang hanya akan diserahkan setelah proses verifikasi selesai dan sesuai.

4. Pengambilan Barang

Pelanggan dapat mengambil barang di:

• Lokasi Lost & Found stasiun; atau

• Ruang Pelayanan Pelanggan.

Pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan identitas lengkap.

Imbauan untuk Pelanggan

Detty mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. “Kesadaran pelanggan tetap menjadi kunci utama dalam meminimalkan barang tertinggal. Petugas kami siap membantu, namun kehati-hatian menjadi langkah pertama yang paling efektif,” tutupnya.

Tentang KAI Daop 1 Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Program B50, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani
Wujudkan Jalan Tol yang Andal dan Berkualitas, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transformasi, Abdul Rivai Ras: Transformasi PTPN I (Persero) Harus Lebih Progresif!
Bittime Ungkap Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di neobank, Lewat ATM Berlogo PRIMA dan Indomaret
Pentingnya Recharging Mental dan Audit Jurnal Trading Saat Pasar Libur
Keseruan Lomba 17-an Tak Lagi Hanya di Lingkungan, Kini Juga Hadir Saat Berbelanja
Pengurus Putra Putri Hakka Jakarta (PPHJ) Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Lestarikan Budaya dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24

Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:56

Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 10:08

Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 09:13

Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15

Porprov NTB Jadi Batu Loncatan Menuju PON, Gubernur Iqbal: Saatnya Kita Belajar dan Berbenah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31

Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana hingga Kepastian bagi Investasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:07

Polda NTB Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembuatan STNK Palsu di Turide

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:59

Pemprov NTB Sambut Baik Diskon Tiket 50 Persen bagi Warga NTB di Ajang MotoGP 2026

Berita Terbaru