Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya - Koran Mandalika

Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian angkat bicara usai viral video pengerukan pasir pantai di Desa Selong Belanak.

Rahadian menegaskan investor tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah.

Lantas, apa sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak investor atas tindakan pengerukan pasir pantai tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak (mengindahkan rekom, red), kita bekukan izinnya,” timpal Rahadian menjawab pertanyaan wartawan, Senin (8/12).

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Raih Predikat Informatif pada Anugerah KIP NTB 2025

Pihaknya menjelaskan rekomendasi telah diberikan ke investor sebagai dasar pembangunan. Seperti halnya jarak bangunan dari sempadan pantai itu dari pasang tertinggi 36 meter.

Berhubung hari ini ada acara Hari Bhakti ke-80 PU, kata Rahadian, maka direncanakan besok akan turun ke lokasi bersama Camat Praya Barat.

“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak

Tidak segan-segan, pemerintah langsung menyetop aktivitas pengerukan yang direncanakan akan dibuat sebagai kolam renang.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang disitu. Sementara disitu, kan, tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya, silakan,” ujar Rahadian.

Setelah nantinya mengecek langsung lokasi dan aktivitas di sana, lalu terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan memberi surat peringatan (SP) 1. (wan)

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas
Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan
Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi
Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan
Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat
Akses Pasar Rusak Parah, Warga Tambal Jalan Sendiri: Pemerintah Dinilai Abai
Ketua Yayasan Tegaskan Dapur MBG Tidak Beroperasi Tanpa Gedung
Dorong Kemandirian Generasi Muda, Lalu Hadimi Buka Pelatihan Tata Boga di Desa Prabu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:57

Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi

Kamis, 9 April 2026 - 20:55

Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 18:58

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 April 2026 - 18:53

Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha

Rabu, 8 April 2026 - 08:34

NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 22:01

Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

Senin, 6 April 2026 - 07:37

Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Berita Terbaru