Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM - Koran Mandalika

Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM

Senin, 8 Desember 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) karena malas atau melanggar disiplin berat.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan terkait dipecatnya Wink Haris yang sebelumnya menjadi guru di SMPN 2 Praya Timur.

Pemberhentian Wink Haris tertuang dalam SK bupati nomor 346 tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, tertanggal 20 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati melakukan pendalaman. Setelah itu, beliau (bupati) menerbitkan SK pemberhentian,” kata Firman, Senin (8/12).

Baca Juga :  BBPOM Mataram Dapati 6 Sampel Pangan Positif Mengandung Boraks

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan serangkaian proses, termasuk sidang dengan menghadirkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk menggali informasi terkait ketidakhadiran Wink Haris.

“Dari penjelasan kepala sekolah kemudian dari Dikbud, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Firman.

Sesuai dengan ketentuan di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pelanggaran disiplin tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan membenarkan fakta tersebut. Jadi, tidak ada bantahan. Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk memperhentikan saudara Munawir Haris sebagai pegawai negeri sipil,” ucap Firman.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik NTB Sebut Peralihan Randis ke Mobil Listrik untuk Efisiensi dan Selesaikan Target Pembangunan

Tidak masuknya Wink Haris selama 10 hari berturut-turut, dikonfirmasi tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin.

Firman membeberkan pemberhentian Wink Haris dengan hormat sesuai dengan PP 94 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat.

“Kecuali terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas dua tahun,” jelas Firman.

Wink Haris diketahui merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. (wan)

Berita Terkait

Banyak Anggota Tak Hadir, DPRD NTB Lakukan Tes Urine Mendadak
222 Kepsek Hasil Mutasi Diduga Cairkan Dana BOS Bermasalah, FP4 NTB Siapkan Laporan Tipikor
Dukung Keberlanjutan Program MBG, Puluhan Ribu Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur NTB
Setelah Delapan Tahun, Bank NTB Syariah Kembali Dipercaya Salurkan KUR untuk Dorong UMKM dan PMI NTB
Menhan Sampaikan Kondisi Tuan Guru Bagu Kian Membaik
Pantau Pendataan di Lombok Tengah, Wakil Kepala BPS Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Mi6: Pemilu Belum Sepenuhnya Inklusif Jika Disabilitas Hanya Jadi Pemilih
Perluas Kerja Sama Internasional, Pemprov NTB Adakan Pertemuan dengan Dubes Oman

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00

BRI Krekot dan ASABRI Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembayaran dan Pertanggungjawaban Program THT, JKK, JKM, dan Pensiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00

BRI Jatinegara Meriahkan CFD dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

BRI Sudirman Semanggi Dukung Penguatan Intermediasi Nasional melalui Partisipasi Aktif dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

Senin, 22 Juni 2026 - 22:00

Running Bersama di Kawasan GBK, Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

Senin, 22 Juni 2026 - 21:00

Suku Bunga KPR Hanya 2,65%! APLN & BTN Gebrak Bandung Lewat Future Fest 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:00

AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:00

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

Berita Terbaru