Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris - Koran Mandalika

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan dan bangunan Hotel Arianz Mataram, Senin 10 Agustus 2026.

Namun, eksekusi tersebut mendapat protes dari pihak ahli waris pemilik hotel. Protes tersebut, dibuktikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan berbagai macam penolakan.

Kuasa hukum ahli waris yakni Sofyan Dwi Rizki menyayangkan tindakan PN Mataram yang terlalu cepat melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan eksekusi tersebut bukan berdasarkan putusan inkrah pengadilan, melainkan berdasarkan hasil lelang.

“Eksekusi hari ini bukanlah eksekusi terkait putusan inkrah pengadilan, melainkan eksekusi melalui proses permohonan risalah lelang,” kata Sofyan, Senin (10/8).

Dia menuturkan masalah ini bermula pada 2017 ketika PT Bengkulan Lombok Indah yang dipercaya sebagai operator hotel oleh I Gede Angga Kusuma selaku pemilik hotel mengajukan pinjaman ke Bank BNI Palembang dengan jaminan sertifikat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dorong Pemkab Bebaskan Lahan untuk Lokasi Parkir RSUD Praya

“Kenapa sampai diajukan ke BNI Palembang? Karena salah satu pemilik PT Bengkulan Lombok Indah ini yaitu saudara Suryanto beralasan dia diberikan fasilitas kredit oleh BNI Palembang,” tutur Sofyan.

Namun, pemilik hotel memberikan sertifikat tersebut sebagai jaminan atas dasar pembagian royalti yang di janjikan oleh Suryanto selaku pemilik perusahaan.

“Kenapa I Gede Angga Kusuma mau memberikan jaminan sertifikatnya untuk dimasukan ke Bank BNI Palembang? Karena adanya perjanjian sewa-menyewa atau diberikan royalti oleh Suryanto ini,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada 2023 Suryanto dengan sengaja mengundurkan diri sebagai komisaris utama perusahaan.

“Efeknya pada saat Surianto mengundurkan diri dari komisaris utama, cicilan kredit dari hotel ini dimacetkan,” lanjutnya.

Akhirnya, pada 2024 pinjaman tersebut gagal dibayarkan.

Kemudian pada November 2025 pihak BNI memberikan surat lelang pada I Gede Angga Kusuma. Namun, kata Sofyan, yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga surat tersebut dianggap cacat formil oleh pihaknya.

Baca Juga :  Bukti Kepedulian, PDAM Loteng Salurkan 6 Sapi Kurban untuk Desa Sumber Mata Air

“Kenapa dianggap cacat formil, karena yang disurati sudah meninggal. Harusnya yang mendapat pemberitahuan lelang adalah ahli waris dari I Gede Angga Kusuma,” tuturnya.

Sofyan juga mempertanyakan sikap pihak BNI yang tidak memanggil ahli waris dari pemilik hotel untuk melakukan pembaruan perjanjian.

“Kenapa BNI tidak memanggil ahli waris dari I Gede Angga Kusuma untuk memperbarui perjanjian, malah melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sofyan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Selanjutnya ahli waris dari I Gede Angga Kusuma akan melakukan upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Mataram saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait eksekusi hotel tersebut. (dik)

Berita Terkait

Pengamat Nilai Miq Hul Miliki Sejumlah Keunggulan Jika Terpilih Pimpin KONI NTB
Dewan Muazzim Bakal Perjuangkan Iuran BPJS bagi Pekerja Informal
Pedagang Beberkan Harga Bahan Pokok Pasca MBG beroperasi
Kelangkaan BBM Mulai Terasa, Antrian Panjang Terjadi di Sejumlah SPBU Lombok Tengah
Belum Dipasarkan, Harga Paving Block Plastik Belum Masuk Perda Kota Mataram
Empat Wisatawan Alami Insiden di Pantai Semeti, Satu Meninggal
Serahkan Program PISAW di Lombok Tengah, Sari Yuliati Tegaskan Golkar Tak Pernah Lupakan Masyarakat
Pemkab Loteng Luncurkan Program BESTI, Bangun Budaya Menanam Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

Alparsa Karya Group Perkuat Layanan Design & Build Terintegrasi untuk Kawasan Jabodetabek

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Konektivitas Ekosistem Pelabuhan Melalui Pertumbuhan Kinerja Semester I 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber & AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Perkuat Mutu Layanan Perhotelan, SUCOFINDO Serahkan Sertifikasi ISO 9001:2015 kepada Hotel FUGO Samarinda

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Di Tengah Ancaman Konflik, 11 Prajurit Koops TNI Habema Evakuasi Warga Ugimba dengan Dua Helikopter

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agu 2026 - 19:44