Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris - Koran Mandalika

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan dan bangunan Hotel Arianz Mataram, Senin 10 Agustus 2026.

Namun, eksekusi tersebut mendapat protes dari pihak ahli waris pemilik hotel. Protes tersebut, dibuktikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan berbagai macam penolakan.

Kuasa hukum ahli waris yakni Sofyan Dwi Rizki menyayangkan tindakan PN Mataram yang terlalu cepat melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan eksekusi tersebut bukan berdasarkan putusan inkrah pengadilan, melainkan berdasarkan hasil lelang.

“Eksekusi hari ini bukanlah eksekusi terkait putusan inkrah pengadilan, melainkan eksekusi melalui proses permohonan risalah lelang,” kata Sofyan, Senin (10/8).

Dia menuturkan masalah ini bermula pada 2017 ketika PT Bengkulan Lombok Indah yang dipercaya sebagai operator hotel oleh I Gede Angga Kusuma selaku pemilik hotel mengajukan pinjaman ke Bank BNI Palembang dengan jaminan sertifikat.

Baca Juga :  Pol PP Lombok Tengah Kawal Pajak Mineral Bukan Logam

“Kenapa sampai diajukan ke BNI Palembang? Karena salah satu pemilik PT Bengkulan Lombok Indah ini yaitu saudara Suryanto beralasan dia diberikan fasilitas kredit oleh BNI Palembang,” tutur Sofyan.

Namun, pemilik hotel memberikan sertifikat tersebut sebagai jaminan atas dasar pembagian royalti yang di janjikan oleh Suryanto selaku pemilik perusahaan.

“Kenapa I Gede Angga Kusuma mau memberikan jaminan sertifikatnya untuk dimasukan ke Bank BNI Palembang? Karena adanya perjanjian sewa-menyewa atau diberikan royalti oleh Suryanto ini,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada 2023 Suryanto dengan sengaja mengundurkan diri sebagai komisaris utama perusahaan.

“Efeknya pada saat Surianto mengundurkan diri dari komisaris utama, cicilan kredit dari hotel ini dimacetkan,” lanjutnya.

Akhirnya, pada 2024 pinjaman tersebut gagal dibayarkan.

Kemudian pada November 2025 pihak BNI memberikan surat lelang pada I Gede Angga Kusuma. Namun, kata Sofyan, yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga surat tersebut dianggap cacat formil oleh pihaknya.

Baca Juga :  Polres Loteng Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

“Kenapa dianggap cacat formil, karena yang disurati sudah meninggal. Harusnya yang mendapat pemberitahuan lelang adalah ahli waris dari I Gede Angga Kusuma,” tuturnya.

Sofyan juga mempertanyakan sikap pihak BNI yang tidak memanggil ahli waris dari pemilik hotel untuk melakukan pembaruan perjanjian.

“Kenapa BNI tidak memanggil ahli waris dari I Gede Angga Kusuma untuk memperbarui perjanjian, malah melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sofyan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Selanjutnya ahli waris dari I Gede Angga Kusuma akan melakukan upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Mataram saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait eksekusi hotel tersebut. (dik)

Berita Terkait

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian
Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum
Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara
Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Supplier dan distributor sparepart Komatsu

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Menara Jakarta: New Business Address at The Kemayoran CBD

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:02

Bitcoin Bertahan di Kisaran US$80.000, Bittime: Pasar Kripto Tangguh di Tengah Ketidakpastian CLARITY Act

Kamis, 24 September 2026 - 12:02

Info Kesehatan : Skrining Bisa Cegah Thalassemia Sejak Dini

Kamis, 24 September 2026 - 11:02

Road to ENSIA 2026, SUCOFINDO Dorong Inovasi untuk Bisnis Berkelanjutan dan Masyarakat Tangguh

Kamis, 24 September 2026 - 11:02

Enam Tahun Berturut-turut, BINUS Business School Pertahankan Posisi #1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027

Berita Terbaru

Teknologi

Supplier dan distributor sparepart Komatsu

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:02

Teknologi

Menara Jakarta: New Business Address at The Kemayoran CBD

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:02