Koran Mandalika, Mataram – Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan dan bangunan Hotel Arianz Mataram, Senin 10 Agustus 2026.
Namun, eksekusi tersebut mendapat protes dari pihak ahli waris pemilik hotel. Protes tersebut, dibuktikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan berbagai macam penolakan.
Kuasa hukum ahli waris yakni Sofyan Dwi Rizki menyayangkan tindakan PN Mataram yang terlalu cepat melakukan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan eksekusi tersebut bukan berdasarkan putusan inkrah pengadilan, melainkan berdasarkan hasil lelang.
“Eksekusi hari ini bukanlah eksekusi terkait putusan inkrah pengadilan, melainkan eksekusi melalui proses permohonan risalah lelang,” kata Sofyan, Senin (10/8).
Dia menuturkan masalah ini bermula pada 2017 ketika PT Bengkulan Lombok Indah yang dipercaya sebagai operator hotel oleh I Gede Angga Kusuma selaku pemilik hotel mengajukan pinjaman ke Bank BNI Palembang dengan jaminan sertifikat.
“Kenapa sampai diajukan ke BNI Palembang? Karena salah satu pemilik PT Bengkulan Lombok Indah ini yaitu saudara Suryanto beralasan dia diberikan fasilitas kredit oleh BNI Palembang,” tutur Sofyan.
Namun, pemilik hotel memberikan sertifikat tersebut sebagai jaminan atas dasar pembagian royalti yang di janjikan oleh Suryanto selaku pemilik perusahaan.
“Kenapa I Gede Angga Kusuma mau memberikan jaminan sertifikatnya untuk dimasukan ke Bank BNI Palembang? Karena adanya perjanjian sewa-menyewa atau diberikan royalti oleh Suryanto ini,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, pada 2023 Suryanto dengan sengaja mengundurkan diri sebagai komisaris utama perusahaan.
“Efeknya pada saat Surianto mengundurkan diri dari komisaris utama, cicilan kredit dari hotel ini dimacetkan,” lanjutnya.
Akhirnya, pada 2024 pinjaman tersebut gagal dibayarkan.
Kemudian pada November 2025 pihak BNI memberikan surat lelang pada I Gede Angga Kusuma. Namun, kata Sofyan, yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga surat tersebut dianggap cacat formil oleh pihaknya.
“Kenapa dianggap cacat formil, karena yang disurati sudah meninggal. Harusnya yang mendapat pemberitahuan lelang adalah ahli waris dari I Gede Angga Kusuma,” tuturnya.
Sofyan juga mempertanyakan sikap pihak BNI yang tidak memanggil ahli waris dari pemilik hotel untuk melakukan pembaruan perjanjian.
“Kenapa BNI tidak memanggil ahli waris dari I Gede Angga Kusuma untuk memperbarui perjanjian, malah melakukan pembiaran,” ujarnya.
Sofyan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Selanjutnya ahli waris dari I Gede Angga Kusuma akan melakukan upaya hukum lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Mataram saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait eksekusi hotel tersebut. (dik)






