KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Menjawab Tantangan AI dalam Dunia Akuntansi, BINUS UNIVERSITY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga :  Perkuat Layanan TIC di Indonesia Timur, SUCOFINDO Makassar Kembangkan Layanan Laboratorium Mikrobiologi dan Kalibrasi

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

100 Chat WhatsApp per Hari Bisa Tambah Biaya hingga Rp5 Juta per Bulan?
PT ASA Serahkan Beasiswa Pendidikan bagi 14 Mahasiswa di Bolaang Mongondow Timur
Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang
68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir
Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman
Spicelab.ai Resmi Hadir: Platform Marketing AI yang Bisa Diatur Sendiri oleh Pemilik Bisnis
Cara Mengelola Tagihan Kartu Kredit agar Keuangan Tetap Terkontrol
Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:02

100 Chat WhatsApp per Hari Bisa Tambah Biaya hingga Rp5 Juta per Bulan?

Selasa, 15 September 2026 - 08:02

PT ASA Serahkan Beasiswa Pendidikan bagi 14 Mahasiswa di Bolaang Mongondow Timur

Selasa, 15 September 2026 - 00:02

Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang

Senin, 14 September 2026 - 23:02

68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Cara Mengelola Tagihan Kartu Kredit agar Keuangan Tetap Terkontrol

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 17:02

Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

Berita Terbaru